bantenpro.id – Polisi menangkap NN (43), pria warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dia ditangkap karena diduga menjadi calo ilegal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke Saudi Arabia.
NN yang pernah gagal menjadi kepala desa itu ditangkap polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 55. Dia ditangkap saat hendak memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” kata Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang tunai serta satu tiket pesawat.
Dalam pemeriksaan juga diketahui tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.
“Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia di bawah umur,” ujarnya.
Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antarjemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.
“Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bpro)