Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Jun 2022 12:48 WIB

Pemkab Tangerang Ikut Tutup Holywings setelah Ramai Promo Gratis Miras


 Pemkab Tangerang Ikut Tutup Holywings setelah Ramai Promo Gratis Miras Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup restoran dan bar Holywings di wilayahnya. Langkah ini dilakukan setelah ramai penutupan outlet Holywings di berbagai daerah usai viralnya promo gratis minuman beralkohol di media sosial Instagram.

“Sudah kami putuskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada bantenpro.id di Pendopo Bupati pada Rabu (29/06/2022).

Promo gratis minuman beralkohol alias miras (minuman keras) restoran dan bar di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading itu menimbulkan masalah karena menggunakan nama Muhammad dan Maria. Holywings dalam unggahan di Instagram mengabarkan akan memberikan sebotol miras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad atau Maria setiap hari Kamis.

Sontak promosi ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Konten itu dianggap menistakan agama karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk promosi minuman beralkohol. Pencabutan izin operasi Holywings awalnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pencabutan izin dan penutupan dilakukan bukan karena promosi minuman beralkohol gratis tersebut. Melainkan ada syarat administrasi yang tak terpenuhi.

Langkah itu kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia. Sebab, meskipun promo tersebut terjadi di Holywings Jakarta, sejumlah kalangan menuntut seluruh cabang Holywings ditutup karena menyakiti hati seluruh umat Islam dan Katolik.

Selain itu, penutupan Holywings di Kabupaten Tangerang juga didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Aturan Baru: Anak Buah Salah, Atasan Bisa Ikut Dihukum

Selain akan menutup Holywings Gading Serpong, Pemkab Tangerang juga menghentikan proses izin operasional dua cabang Holywings lain yang rencananya akan beroperasi di kawasan BSD.

“Ada dua gerai yang sedang diproses izinnya, dan tidak dilanjutkan lagi proses izinnya,” ujar Zaki.

Zaki mengatakan, Holywings Gading Serpong telah disegel polisi. Pemkab Tangerang juga menyegel Holywings Karawaci di Kecamatan Kelapa Dua. Pihaknya bakal menempuh jalur pidana apabila pihak Holywings nekat beroperasi di kemudian hari.

“Ya kan sudah disegel, ada pidananya nanti kalau buka lagi kalau mereka nekat buka lagi itu (usaha),” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi gratis minuman beralkohol tersebut di luar persetujuan manajemen.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip bantenpro.id Rabu (29/06/2022).

Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka. Unggahan promosi tersebut juga sudah dihapus dari akun media sosial mereka.

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Terpapar Corona, Bos Diskotek Tangerang Meninggal di Tahanan

Permohonan maaf serupa juga telah disampaikan pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea, dalam tayangan di Youtube. Hotman mengatakan Holywings tidak pernah ada niat untuk menistakan agama. Persoalan ini disebutnya murni kesalahan dari karyawan Holywings.

Diketahui, selain Hotman Paris mendanai Holywings, restoran dan bar itu juga dimodali oleh artis Nikita Mirzani. Perusahaan ini didirikan oleh Ivan Tanjaya, mantan penjual nasi goreng asal Sulawesi Selatan bersama rekannya Eka Setia Wijaya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah