Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Jul 2022 18:03 WIB

Beli Pertalite Wajib Tunjukkan QR Code, Orang Kaya Dilarang Ikut-Ikutan


 Beli Pertalite Wajib Tunjukkan QR Code, Orang Kaya Dilarang Ikut-Ikutan Perbesar

bantenpro.id – Inilah cara Pertamina mencegah orang kaya membeli pertalite dan solar bersubsidi. Mereka tak akan bisa lagi masuk di antrean pertalite dan solar bersubsidi. Sedangkan untuk orang miskin, wajib menunjukkan QR Code dari Pertamina saat membeli pertalite dan solar bersubsidi.

Aturan itu kini mulai berlaku dan sedang masa uji coba. Pengendara yang ingin mendapatkan QR Code dapat melakukan pendaftaran mulai 1 Juli 2022. Tujuan pendaftaran ini dilakukan agar pembelian BBM subisidi itu tepat sasaran.

Pertamina menyebut selama ini 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan orang kaya mengonsumsi hampir 80 dari total konsumsi BBM bersubsidi.

Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.

Untuk itulah, PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading mengambil langkah pembatasan melalui mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id. Saat ini aturan baru itu khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dikutip bantenpro.id dari laman resmi Pertamina, Jumat (01/07/2022).

Baca Juga :  Viral Ketahuan Curang, Operator SPBU di Tangerang Dipecat

Dia mengatakan subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Uji coba pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id ini dibuka mulai 1 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022. Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.

“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” papar dia.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tutup Irto. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah