Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jul 2022 18:36 WIB

Petugas Kejaksaan Datangi PT TNG, Direktur Serahkan Dokumen Terkait Parkir


 Petugas Kejaksaan Datangi PT TNG, Direktur Serahkan Dokumen Terkait Parkir Perbesar

bantenpro.id – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mendatangi Kantor PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Kedatangan petugas kejaksaan itu untuk meminta keterangan terkait laporan dugaan korupsi kerja sama perparkiran antara PT TNG dengan ATS.

Petugas kejaksaan datang pada Senin 27 Juni 2022 dan menemui Direktur PT TNG Edi Candra. Petugas bermaksud mengonfirmasi laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pemerintah Daerah (KITA-PD).

“Iya, (petugas kejaksaan) datang mengonfirmasi ke kami kemudian kami memaparkan data-data yang berkaitan dengan masalah parkir tersebut,” kata Edi kepada bantenpro.id, Rabu (29/06/2022).

Jajaran direksi PT TNG bersikap kooperatif. Dokumen yang dibutuhkan petugas pun diserahkan. Terutama dokumen terkait kerja sama pengelolaan parkir antara PT TNG dengan ATS.

PT TNG juga sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi secara tertulis untuk kejaksaan. Surat dikirimkan pada 16 Juni 2022 sebagai respons atas laporan KITA-PD ke kejaksaan.

Hingga saat ini, PT TNG juga masih berupaya agar uang pajak perparkiran yang menjadi hak kas daerah terbayar. Termasuk menagih jatah bagi hasil pengelolaan parkir dari ATS. Duit pajak dan keuntungan bisnis parkir tahun 2018 itu dibawa kabur ATS, rekanan PT TNG.

“Kami masih berharap apa yang diupayakan PT TNG agar uang yang menjadi hak Pemkot Tangerang itu segera dibayarkan. Kita beritikad baik ingin mengembalikan uang itu,” kata Edi.

Menurut Edi, pihaknya telah berhasil menemukan keberadaan direktur ATS yang sempat menghilang. Edi menyebut utusannya telah bertemu langsung dengan direktur ATS di daerah Semarang, Jawa Tengah. Direktur ATS berjanji menyelesaikan kewajibannya paling lambat satu pekan usai pertemuan tersebut.

“Kalau dia tidak menepati janjinya, maka kami akan melaporkan ke kepolisian atau kami akan mengambil opsi sita eksekusi,” ujar Edi.

Satu minggu berjalan, ATS belum juga menepati janjinya. PT TNG pun memberi waktu tambahan hingga Rabu (06/07/2022) mendatang.

Baca Juga :  Omzet Parkir Ratusan Juta Dibawa Kabur, Pengadilan Bebaskan PT TNG dari Tagihan Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo membenarkan pihaknya telah mendatangi kantor PT TNG. Kedatangan petugas bertujuan untuk mengonfirmasi perihal surat yang dikirimkan Direktur PT TNG kepada kejaksaan.

Menurut Bayu, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan korupsi kerja sama perparkiran tersebut meskipun PT TNG sedang mengupayakan uang pajak daerah terbayarkan.

“Laporan tetap akan ditindaklanjuti. Semua laporan pengaduan akan kami cari tahu kebenarannya,” kata Bayu saat dikonfirmasi bantenpro.id Kamis (30/06/2022).

Untuk diketahui, PT TNG bekerja sama dengan ATS untuk mengelola perparkiran pada 2018 lalu. Dari kerja sama tersebut, PT TNG dijanjikan bagi hasil 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak. Adapun pajak sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan ATS ke kas daerah atas nama PT TNG.

Masalah muncul ketika ATS melanggar perjanjian. Perusahaan yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu menghilang dan tidak menyetorkan pembagian hasil dan pajak sesuai kesepakatan. (mst/bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah