bantenpro.id – Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). Biaya pengurusan sertifikat tanah ini dipatok Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bidang. Besaran itu jauh melebihi ketentuan senilai Rp150 ribu.
Ini bukan isapan jempol. Polisi sudah mengungkap pungutan liar itu di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Polisi bahkan menjerat para pelaku-pelakunya dengan pasal tindak pidana korupsi.
Mereka yang ditangkap antara lain mantan Kepala Desa Cikupa berinisial AM, mantan sekretaris desa berinisial SH, mantan kepala urusan perencanaan berinisial FI dan mantan kepala urusan keuangan berinisial MSE.
Para tersangka berbagi peran. AM yang jadi dalangnya. SH bertugas menyosialisasikan perihal iuran yang telah dirancang bersama pegawai lainnya yakni FI dan MSE.
Sosialisasi disampaikan melalui ketua RW dan RT setempat. Para tersangka menyampaikan, iuran untuk pendaftaran dengan luas tanah 50 meter persegi beserta dokumen lengkap dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Jika tidak disertai dokumen lengkap, maka biaya naik dua kali lipat menjadi Rp1 juta.
Sedangkan untuk pendaftaran tanah dengan luas 100 meter tanpa disertai dokumen lengkap dikenakan biaya Rp1 juta.
Warga yang jadi korban iuran liar ini tak main-main. Jumlahnya mencapai 1.316 orang. Desa Cikupa sendiri mengalokasikan sejumlah 1.319 bidang untuk PTSL pada 2020 dan 2021.
Padahal ssuai aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-316A Tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Wilayah Jawa-Bali hanya dikenakan biaya Rp150 ribu.
Sejak 2020 hingga 2021, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar. Usut punya usut, uang hasil pungutan PTSL itu digunakan untuk modal pencalonan AM menjadi kepala desa periode 2021-2027.
Warga yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Selama dua tahun pemeriksaan maraton berlangsung terhadap ribuan korban. Pengakuan demi pengakuan pun terungkap. Kini empat tersangka tersebut mendekam di balik jeruji besi.
Atas penangkapan itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp100 juta, kuitansi, flasdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan sejumlah dokumen lain yang menyangkut perkara tersebut.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pindananya minimal empat tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya, Selasa (05/07/2022).
Meski pelaku telah ditangkap, polisi menyebut ada kemungkinan modus serupa terjadi di wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Jika ada warga yang mendapati pungutan liar saat mendaftarkan tanahnya, dia mengimbau jangan takut untuk melapor kepada polisi. Pelaporan bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, ataupun langsung menyampaikannya ke Polres.
Romdhon mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana pungutan liar tersebut. Pejabat di instansi terkait PTSL pun bakal turut diperiksa.
“Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada kemungkinan tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini,” tandasnya. (mst/bpro)