Bawaslu: Ada 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye

bantenpro.id

BANTENPRO.ID, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 16 kasus pelanggaran kampanye pilkada berkaitan dengan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat kampanye.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tersebut terjadi di tiga daerah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

“Jumlah kampanye yang melanggar protocol kesehatan ada 16 kali. Sedangkan yang masuk ke penanganan pelanggaran, sejauh ini ada lima pelanggaran berupa kerumunan tanpa jarak dan atau tidak memakai masker. Rinciannya tiga di Tangerang Selatan, satu di Kabupaten Serang dan satu di Kota Cilegon,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Minggu (29/11/2020).

Ia mengatakan, pelanggaran kampanye terkait protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa pembubaran pelaksanaan kampanye tersebut.

“Ini karena menyangkut kesehatan manusia, makanya tidak bisa menunda-nunda proses penanganannya, yakni kita melakukan pembubaran,” kata Didih.

Ia mengatakan, sesuai PKPU 13/2020 Pasal 88c pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis. (ant/bpro)




Tinggalkan Balasan