bantenpro.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Kota Tangerang menghentikan kegiatan pengumpulan uang dan barang. Aktivitas penghimpunan donasi itu dilakukan menyusul dicabutnya izin ACT untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan oleh Pemerintah pada 5 Juli 2022.
Pencabutan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan itu sendiri dilakukan Pemerintah usai mencuatnya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.
Kepala Cabang ACT Kota Tangerang Suryadi mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan Pemerintah perihal pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan ACT.
“Kami patuh dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut penyelenggaran PUB (pengumpulan uang dan barang),” kata Suryadi kepada bantenpro.id, Rabu (06/07/2022).
Pantauan bantenpro.id tadi sore, aktivitas di kantor ACT Kota Tangerang terlihat berjalan seperti biasa. Sejumlah relawan tetap datang ke kantor ACT yang terletak di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kantor yang berada di dalam rumah tinggal itu juga masih menerima tamu seperti awak media yang berniat mengonfirmasi berita.
“Aktivitas normal, kami ngantor suasana kondusif. Aktivitas yang kami lakukan seperti merancang program kerja, apa yang masih bisa kami lakukan ya kami lakukan sesuai dengan arahan Kemensos,” kata Suryadi.
Suryadi berharap, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan itu tidak berlangsung lama sehingga ACT bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.
“Untuk selanjutnya kami tunggu arahan dari Pemerintah. Mudah mudahan segera ada kabar terbaik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos dikutip Tempo, Rabu (06/07/2022).
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Pada Selasa kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar.
“Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini. “Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (04/07/2022).
(mst/bpro)