bantenpro.id – Dinas Sosial Kota Tangerang belum bersikap terkait keberadaan kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ada di wilayah kerjanya. Sementara diketahui, Menteri Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang yang dijalankan ACT.
Izin pencabutan operasi itu dilakukan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy melalui surat bernomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Pengumpulan dan Barang pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Surat keputusan tersebut diterbitkan 5 Juli 2022.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan dirinya belum menerima salinan surat keputusan menteri tersebut secara resmi. Karena itu, pihaknya belum mengambil langkah apapun.
“Belum ada (tindak lanjut) karena kami belum menerima surat dari Kemensos,” ujar Mulyani kepada bantenpro.id, Senin (11/07/2022).
Mulyani mengatakan pihaknya baru akan mengambil sikap setelah menerima salinan SK tersebut dari Kementerian Sosial. Dia juga tidak bisa memperkirakan tindakan yang akan dilakukan nantinya. Termasuk kemungkinan menyegel kantor ACT Kota Tangerang di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah daerah lain.
“Iya kami masih menunggu surat resmi ke Dinsos Kota Tangerang,” jelasnya.
Pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan itu dilakukan Pemerintah usai mencuatnya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.
Sebelumnya, Kepala Cabang ACT Kota Tangerang Suryadi mengatakan, pihaknya sudah tak lagi menerima atau melakukan pengumpulan sumbangan sejak izin dicabut Pemerintah. ACT Kota Tangerang mematuhi keputusan Pemerintah perihal pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan ACT.
“Kami patuh dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut penyelenggaran PUB (pengumpulan uang dan barang),” kata Suryadi kepada bantenpro.id, Rabu (06/07/2022).
Suryadi pada pekan lalu bilang, aktivitas di Kantor ACT Cabang Kota Tangerang berjalan normal dan kondusif.
“Aktivitas normal, kami ngantor suasana kondusif. Aktivitas yang kami lakukan seperti merancang program kerja, apa yang masih bisa kami lakukan ya kami lakukan sesuai dengan arahan Kemensos,” kata Suryadi.
Suryadi berharap, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan itu tidak berlangsung lama sehingga ACT bisa kembali beraktivitas seperti sediakala. (mst/bpro)