bantenpro.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menegur Kepala SDN Uwung Jaya karena pelanggaran kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Kegiatan MPLS untuk murid baru di sekolah itu diisi dengan lomba ganti baju.
Selain untuk kepala sekolah, teguran juga ditujukan kepada Pengawas Pendidikan Koordinator Wilayah Kecamatan Cibodas. Surat teguran beromor 421.2/3095-Bidang SD itu dilayangkan Rabu (13/07/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan kegiatan lomba ganti baju di SDN Uwung Jaya telah menciderai norma pendidikan. Kegiatan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
“Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan,” kata Jamaludin dalam keterangan resminya yang diterima bantenpro.id, Rabu (13/07/2022).
“MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
MPLS menjadi momen bagi murid baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Termasuk pengenalan kepada guru.
MPLS di SD Negeri Uwung Jaya diikuti 123 murid baru. Pada Senin (11/07/2022), murid baru diminta datang ke sekolah dengan pakaian bebas dari rumah. Tetapi, siswa diingatkan tetap membawa seragam sekolah berwarna putih merah.
Murid-murid baru itu berbondong-bondong datang ke sekolah dengan raut wajah ceria, diantar masing-masing orang tua mereka.
Para guru menyambut kedatangan anak-anak tersebut di halaman sekolah. Guru-guru berbaris sejajar seraya mencoreng bubuk putih ke muka para siswa baru.
Selanjutnya, MPLS berlanjut ke kegiatan lain yakni lomba mengenakan seragam yang tersimpan di tas masing-masing. Siswa yang tadinya datang mengenakan pakaian bebas, diadu kecepatannya bersalin seragam yang sudah dibawa dari rumah. (mst/bpro)