Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Jul 2022 19:10 WIB

Berkas P21, Oke Sulendro Segera Diadili


 Berkas P21, Oke Sulendro Segera Diadili Perbesar

bantenpro.id – Tak lama lagi, Oke Sulendro Setyo segera diadili. Berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melimpahkan berkas perkara korupsi Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada pekan depan.

Selain berkas perkara Oke, berkas perkara dari empat tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, seluruh berkas perkara dari lima tersangka tersebut dilimpahkan secara bersamaan pada Senin mendatang.

“Kalau enggak ada rintangan, kita limpahkan tanggal 18 Juli nanti,” ujar Bayu kepada bantenpro.id, Rabu (13/07/2022).

Perkara korupsi itu berawal saat Kejari Kota Tangerang menerima pengaduan masyarakat perihal ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Lingkungan tahun 2017 yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM dan Koperasi (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang.

Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. Kejari pun menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Saat proyek tersebut berjalan, Oke Sulendro Setyo masih berdinas di Disperindag Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Kemudian ketika kasus ini ditangani kejaksaan, Oke telah berpindah tugas dan menjabat sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Oke telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Pandeglang sejak 10 Mei 2022.

Baca Juga :  KPK Usut Lahan SMKN 7 Tangsel, WH: Sejalan dengan Visi Misi Gubernur

Selain Oke, empat tersangka lainnya antara lain Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya, serta konsultan pengawas proyek dari PT Dela Elok Lestari Achamd Dielmi Agus.

Selain kelima tersangka tersebut, penyidik kejaksaan juga masih memeriksa mantan Kuasa Pengguna Anggaran pada Disperindagop-UKM Kota Tangerang yakni Agus Sugiono.

Namun, Bayu mengaku, dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Agus. “Nanti saya tanya penyidik dulu,” kata Bayu. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah