bantenpro.id – Tak lama lagi, Oke Sulendro Setyo segera diadili. Berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melimpahkan berkas perkara korupsi Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada pekan depan.
Selain berkas perkara Oke, berkas perkara dari empat tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, seluruh berkas perkara dari lima tersangka tersebut dilimpahkan secara bersamaan pada Senin mendatang.
“Kalau enggak ada rintangan, kita limpahkan tanggal 18 Juli nanti,” ujar Bayu kepada bantenpro.id, Rabu (13/07/2022).
Perkara korupsi itu berawal saat Kejari Kota Tangerang menerima pengaduan masyarakat perihal ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Lingkungan tahun 2017 yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM dan Koperasi (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang.
Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. Kejari pun menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Saat proyek tersebut berjalan, Oke Sulendro Setyo masih berdinas di Disperindag Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Kemudian ketika kasus ini ditangani kejaksaan, Oke telah berpindah tugas dan menjabat sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Oke telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Pandeglang sejak 10 Mei 2022.
Selain Oke, empat tersangka lainnya antara lain Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya, serta konsultan pengawas proyek dari PT Dela Elok Lestari Achamd Dielmi Agus.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik kejaksaan juga masih memeriksa mantan Kuasa Pengguna Anggaran pada Disperindagop-UKM Kota Tangerang yakni Agus Sugiono.
Namun, Bayu mengaku, dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Agus. “Nanti saya tanya penyidik dulu,” kata Bayu. (mst/bpro)