Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jul 2022 16:49 WIB

Kejaksaan Telisik Potensi Pelanggaran PT TNG Memihakketigakan Lahan Parkir


 Kejaksaan Telisik Potensi Pelanggaran PT TNG Memihakketigakan Lahan Parkir Perbesar

bantenpro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyelidiki potensi pelanggaran pada kerja sama perparkiran antara PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan PT Adhi Triyasa Sakti (ATS) yang dilakukan pada 2018 lalu.

Potensi pelanggaran muncul dari adanya permasalahan yang diadukan masyarakat terhadap badan usaha milik daerah Kota Tangerang tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan untuk mencari tahu alasan dilakukannya kerja sama tersebut.

“Sedang kita cek kebenarannya seperti apa, kenapa PT TNG memihakketigakan pengelolaan parkir, padahal PT TNG sendiri dibentuk untuk melakukan pemungutan retribusi parkir,” ujar Bayu kepada bantenpro.id, Rabu (13/07/2022).

Seperti diketahui, PT TNG mengelola 11 titik lokasi lahan parkir ruas tepi jalan Kota Tangerang berdasarkan perjanjian sewa lahan antara PT TNG dengan Pemerintah Kota Tangerang. Perjanjian sewa lahan tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak 2018 sampai 2023.

Pada pelaksanaannya, pengelolaan parkir dipihakketigakan oleh PT TNG kepada ATS pada 2018. Masalah muncul ketika ATS tak menyetorkan ratusan juta uang hasil pungutan parkir berikut pajak perparkiran.

Bayu mengatakan, pihaknya juga masih menunggu sejumlah dokumen yang belum diserahkan berkaitan dengan kerja sama perparkiran tersebut dari PT TNG.

Selain itu, kejaksaan juga sedang mendalami motif PT TNG yang menjadikan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat dalam gugatan wanprestasi terhadap ATS .

Baca Juga :  3 Tahun Rugi Rp9,3 Miliar, Penyusutan Nilai Bus Tayo dan Si Benteng Jadi Beban

“Kami melihatnya menjadi aneh kalau PT TNG menggugat DPKAD, karena kan PT TNG itu tercatat sebagai wajib pungut dalam catatan keuangan Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.

Bayu juga mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pembayaran pokok pajak yang telah disetorkan ATS melalui PT TNG kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Belum (pihak PT TNG belum menyampaikan perihal pengembalian itu kepada Kejari),” paparnya.

Sebelumnya, Direktur PT TNG Edi Candra menyatakan ATS selaku operator parkir rekanan PT TNG telah menyerahkan sejumlah uang untuk pokok pajak perparkiran sebesar Rp82.470.236. Pembayaran itu merupakan tagihan yang tertunggak pada 2018 silam.

“Karena tercatat wajib pajaknya itu PT TNG, maka pembayarannya atas nama PT TNG, bukan ATS,” ujar Edi, Jumat (08/07/2022).

Kata Edi, nominal uang yang telah dibayarkan oleh ATS itu belum sepenuhnya lunas. Sebab baru pokok pajaknya saja yang baru dibayarkan. Denda pajak dan pembagian hasil dari pengelolaan parkir belum dibayarkan.

Diketahui, dalam perjanjian kerja sama perparkiran itu, ada kesepakatan bagi hasil sebesar 35 persen keuntungan diserahkan kepada PT TNG. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak. Adapun pajak sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan ATS ke kas daerah atas nama PT TNG.

“Jadi kita tetap meminta pembayarannya itu dilunaskan, sekarang kan yang baru dibayarkan itu pokok pajaknya saja, denda dan bagi hasilnya belum, ini masih kita desak terus,” ujarnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah