bantenpro.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menunda pelimpahan berkas perkara korupsi Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ke pengadilan.
Jaksa semula berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (18/07/2022).
Pelimpahan berkas tersangka Oke Sulendro dkk ditunda karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan.
“Kami masih cari jadwal untuk ekspose dakwaan dulu. Jadi proses sekarang masih mempersiapkan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Bayu Probo Sutopo kepada bantenpro.id, Senin (18/07/2022).
Bayu mengatakan, saat ini para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pandeglang. Selain Oke, empat tersangka lainnya antara lain Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya, serta konsultan pengawas proyek dari PT Dela Elok Lestari Achamd Dielmi Agus.
“Masih ditahan di Rutan Pandeglang,” jelas Bayu.
Untuk diketahui, perkara korupsi itu berawal saat Kejari Kota Tangerang menerima pengaduan masyarakat perihal ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Lingkungan tahun 2017 yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM dan Koperasi (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang.
Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. Kejari pun menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Saat proyek tersebut berjalan, Oke Sulendro Setyo masih berdinas di Disperindag Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Kemudian ketika kasus ini ditangani kejaksaan, Oke telah berpindah tugas dan menjabat sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Oke telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Pandeglang sejak 10 Mei 2022. (mst/bpro)