bantenpro.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta agar pegawai BPN tidak main-main mengemban amanah dalam urusan pertanahan. Dia juga menginginkan tidak ada lagi pegawai BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Hadi tak akan memberi toleransi. Jika terjadi pelanggaran, dia tak segan-segan mencopot, proses hukum, dan memecat pegawainya. Sebab, Hadi tidak ingin ada rakyat pemilik tanah sah, tetaapi dirugikan akibat pelayanan pegawai BPN yang tidak profesional.
Mantan Panglima TNI itu menyadari bahwa fungsi kontrol itu mutlak. Oleh sebab itu, Hadi memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak main-main dalam mengemban amanah negara kepada kita,” kata Hadi dalam keterangan pers, Senin (18/07/2022).
Perintah Hadi Tjahjanto ini disampaikan menyusul terbongkarnya mafia tanah yang bersarang di kantor-kantor BPN. Tak tanggung-tanggung, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hadi bahkan hadir dalam konferensi pers kasus mafia tanah ini di Polda Metro Jaya.
“Saya harapkan tidak ada lagi ‘masuk angin’,” ujar Hadi.
Dia juga meminta agar seluruh pegawai BPN untuk sadar, karena rakyat butuh kenyamanan dan rasa aman. Hadi mengatakan bahwa pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
“Apabila itu perbuatan mafia tanah, Polri, pengadilan termasuk pemerintah daerah empat pilar ini akan bersinergi memberantas mafia tanah. Itu perintah Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan,” kata dia.
Mafia tanah yang bersarang di Kantor BPN ternyata tak pandang bulu dalam mencari mangsa. Bahkan, program strategis Presiden Joko Widodo pun menjadi target bancakan mereka.
Program andalan Presiden Jokowi yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sarana bagi para pegawai BPN untuk memperdagangkan sertifikat tanah.
“Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin (18/07/2022).
Hengki juga mengungkap perkembangan penanganan kasus mafia tanah yang digencarkan sejak sepekan lalu. Dia mengatakan saat ini polisi sudah menetapkan 30 tersangka yang berasal dari berbagai instansi, mulai dari pegawai BPN hingga masyarakat sipil. Mereka berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga print out cek plot peta bidang tanah. Pejabat BPN yang terlibat diduga menjadi aktor intelektual yang bekerja sama dengan pendana atau funder.
Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. (bpro)