bantenpro.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi gugatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) terhadap keputusan presiden tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Tito menilai keppres terkait pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah sesuai prosedur.
Menurut Tito, kontra terkait keppres tersebut merupakan hal yang wajar. Apalagi yang keberatan cuma sekelompok orang. Dia juga memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak masalah, kita sudah sesuai prosedur, sangat sesuai prosedur sudah dibaca undang-undangnya. Kalau ada pihak yang keberatan satu dua saya kira wajar-wajar saja,” kata Tito seperti diberitakan CNN Indonesia, Minggu (17/07/2022).
“Kalau ada yang menggugat ya kan kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu,” imbuhnya.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keppres yang mengangkat Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Melansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pihak tergugat dari perkara itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terkait dua Keppres Jokowi tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.
Selain itu, satu keppres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022. Berdasar gugatan ini, DPC Permahi meminta Jokowi mencabut kedua surat itu hingga tak lagi berlaku. Selain itu, pihak Tergugat juga mesti membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Al Muktabar sebelumnya dilantik oleh Tito mewakili Presiden Joko Widodo, Kamis (12/05/2022) lalu. (bpro)