bantenpro.id – Peringatan bagi Anda agar tak mudah memberitahukan data pribadi, termasuk tanggal lahir. Bisa-bisa bernasib seperti Risa Wulandari. Uangnya yang tersimpan di bank ludes dibobol.
Risa yang menjadi korban pembobolan kemudian melapor ke polisi. Belakangan diketahui terduga pelaku pembobolan adalah Putri Liyana, teman korban sendiri.
Kasus ini berawal dari kedatangan Putri ke rumah korban di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (20/07/2022). Sekawan itu kemudian mengobrol seperti biasa.
Di sela obrolan, Putri menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban pun menjawab pertanyaan tersebut.
Beberapa waktu kemudian setelah Putri pulang, Risa terkejut melihat uang dan kartu ATM di dompetnya telah raib. Pada saat itu, Risa tak menaruh curiga terhadap Putri.
Risa lantas mengecek saldo rekening di mobile bankingnya. Dia tercengang melihat saldo yang semula Rp7,2 juta, kini sudah tidak ada sepeser pun.
Risa pun segera mendatangi bank tempat dia menyimpan uang untuk meminta mutasi rekening koran. Dari rekening koran, Risa mengetahui lokasi terakhir kali ATM miliknya digunakan untuk melakukan penarikan. Setelah itu, dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikupa.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari rekaman kamera CCTV di lokasi ATM diketahui kartu ATM korban digunakan oleh Putri teman Risa.
Polisi pun melacak keberadaan Putri yang akhirnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Talaga, tak jauh dari rumah korban.
“Saat diinterogasi mengenai ATM yang hilang, awalnya terduga pelaku mengelak, lalu terduga pelaku dibawa ke Polsek Cikupa untuk diinterogasi namun tetap tidak mengaku. Akhirnya diperlihatkan rekaman CCTV, barulah mengakuinya,” ujar Romdhon dalam keterangan pers, Jumat (22/07/2022).
Kepada polisi, perempuan asal Lampung itu mengaku sisa uang yang digasaknya masih tersisa Rp5 juta. Uang tersebut disimpan di rumah kontrakannya. Dia berhasil menarik seluruh uang di rekening korban setelah mengetahui Personal Identification Number (PIN) kartu ATM korban. PIN tersebut ternyata merupakan kombinasi angka dari tanggal lahir korban.
“Ihwal menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” tutur Raden.
Atas perbuatannya, Putri dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mst/bpro)