Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jul 2022 14:22 WIB

Kosmetik Ilegal Dijual di Mal, Disperindag Sebut Toko Tertipu Sales


 Kosmetik Ilegal Dijual di Mal, Disperindag Sebut Toko Tertipu Sales Perbesar

bantenpro.id – Hati-hati membeli kosmetik di mal. Tak semua produk kosmetik yang dijual memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

Di Kota Tangerang, terdapat tiga toko kosmetik di dalam mal yang diduga memperdagangkan kosmetik ilegal. Para pedagang tersebut membeli produk tersebut dari sejumlah sales yang menawarkan. Sales tersebut menawarkan kosmetik berupa pemutih kulit, vitamin rambut, sabun mandi, hingga cat kuku dari berbagai merk asal luar negeri.

Tanpa pikir panjang, para pedagang pun membeli produk tersebut. Dikira bakal laku di pasaran, sejumlah kosmetik tersebut justru menjadi temuan inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM (Disperindagop-UKM) Kota Tangerang bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat (22/07/2022).

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagop-UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, ditemukan sebanyak 10 merek kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM. Sejumlah produk disita untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM guna mengetahui kandungan dalam kosmetik tersebut.

“Apakah ada kandungan berbahaya, itu kan adanya di BPOM, langsung dicek sama bpom,” ujar Shandy kepada bantenpro.id, Senin (25/07/2022).

“BPOM melakukan uji laboratorium agar konsumen kita nyaman, karena sudah diuji, kalau tidak diuji kan kita enggak tahu ada kandungan berbahaya atau enggak,” jelasnya.

Setelah itu, para pedagang tersebut pun dibina agar tidak lagi tertipu oleh sales yang menawarkan kosmetik ilegal.

Baca Juga :  BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac

“Kita hanya melakukan pembinaan karena ini kan pedagang pada enggak mengerti (perbedaan produk legal dengan yang ilegal), agar dia berdagang tidak menjual produk ilegal,” ujarnya.

Shandy mengimbau kepada para pedagang, bila ada sales yang menawarkan kembali sejumlah produk kosmetik ilegal untuk segera melaporkannya ke Disperindagop-UKM untuk ditindak tegas. Begitu pun para pedagang yang membandel tetap menjual produk ilegal.

“Nanti kita pantau terus ke depannya, kalau masih nakal juga baru kita limpahkan ke kepolisian,” tandasnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah