Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jul 2022 10:29 WIB

Tak Terbukti Merencanakan Pembunuhan, Dokter Penghilang Nyawa Dihukum 8 Tahun Penjara


 Tak Terbukti Merencanakan Pembunuhan, Dokter Penghilang Nyawa Dihukum 8 Tahun Penjara Perbesar

bantenpro.id – Dokter Merry Anastasia lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana. Hakim memilih menggunakan pasal sengaja menimbulkan kebakaran dan kemudian memvonisnya bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa tak terima dan akan mengajukan banding.

Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/07/2022). Dokter Merry Anastasia merupakan terdakwa pada kasus pembakaran bengkel Intan Jaya Motor yang menewaskan tiga orang di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntutnya berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu. Tetapi sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai tidak terdapat fakta adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.

Begitu pula terhadap dakwaan Kedua melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hakim juga menilai tidak ditemukan unsur niat melakukan pembunuhan terhadap para korban tersebut.

Merry akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 KUHP karena terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” demikian putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Kami akan banding, karena hakim hanya membuktikan Pasal 187 KUHP saja, enggak ada pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),” ujar Dapot kepada bantenpro.id, Selasa (26/07/2022).

Baca Juga :  3 Orang Keroyok Imam Masjid, Tak Terima Diminta Luruskan Barisan Salat

Peristiwa pembakaran bengkel itu terjadi pada Jumat (06/08/2021) malam. Bengkel dalam ruko berlantai empat itu dihuni keluarga pacar terdakwa, yakni Lionardi.

Kebakaran muncul setelah terdakwa melempar dua plastik berisi bensin. Tetapi dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa yang memantik api sehingga terjadi kebakaran.

Atas insiden itu mengakibatkan tiga orang tewas, yakni Leonardi (34) beserta ayah dan ibunya, yakni Edy Syahputra (66) dan Lilys Tasim (55). (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah