bantenpro.id – Polisi menetapkan sopir mobil odong-odong berinisial JL sebagai tersangka kecelakaan maut di perlintasan kereta api Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pria 27 tahun itu dianggap lalai saat sehingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia setelah odong-odong tertabrak kereta api.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka pada hari ini,” kata Shinto seperti diberitakan tempo.co, Rabu (27/07/2022).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang meninggal dunia dan luka. Berdasarkan beleid ini, orang yang melanggar pasal-pasal tersebut terancam pidana pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. JL kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
Adapun Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memperoleh review tiga dimensi terhadap peristiwa kecelakaan tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang sebagai pelengkap alat bukti penyidikan
“Sesuai dengan hasil analisis TAA, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan mobil odong-odong sekitar 40 kilometer per jam,” kata Shinto
Sementara sesuai dengan identifikasi kendaraan, Shinto menyebutkan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX dan bekas kendaraan umum. Tersangka JL membeli mobil itu dari seorang pemilik di Ciledug Kota Tangerang seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.
“Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara keras,” kata Shinto.
Warga sekitar TKP dan penumpang telah memberi peringatan kepada JL agar mengecilkan volume musik yang diputar. Namun, menurut keterangan, imbauan itu tidak didengar karena adanya gangguan.
Adapun penumpang duduk, kata Shinto, dimintai biaya Rp5.000 dan penumpang pangku Rp3.000. Odong-odong ini berkeliling sekitar satu jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
“Sebenarnya rutenya tidak melintas rel kereta api aras permintaan penumpang ke arah Petir. Namun tersangka belok ke TKP karena menghindari unit odong-odong lain yang melintas jalur sama,” kata Shinto.
Tersangka JL setiap hari melayani empat kali trip. Setiap kali mengoperasikan odong-odong itu, dia mengantongi Rp 80 ribu.
Shinto melanjutkan, JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan,” kata Shinto. (bpro)