bantenpro.id – Polantas Polres Metro Tangerang menilang dan menahan satu unit mobil odong-odong. Mobil modifikasi tersebut terjaring razia yang digelar polisi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Rabu (27/07/2022).
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Sobari mengatakan, razia itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong seperti terjadi di Kabupaten Serang kemarin.
“Kami lakukan penindakan angkutan kategori mobil mini odong-odong. Ada satu odong-odong yang telah kami tahan kendaraannya,” kata Sobari.
Selain keberadaannya yang berpotensi rawan menyebabkan kecelakaan, menurut Sobari, mobil odong-odong itu juga tidak dilengkapi izin operasional yang jelas.
“Mengganggu sekali (keberadaannya), mengganggu lalu lintas. Izinnya juga tidak ada. Oleh karena itu kami akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Tangerang,” ucapnya.
Razia lalu lintas itu juga menyasar kepada parkir liar kendaraan di sepanjang Jalan Marsekal Suryadarma. Di sana polisi menilang sebanyak 35 kendaraan.
Razia juga dilakukan untuk menertibkan perilaku pelajar yang kerap menyetop dan menumpang mobil muatan. (mst/bpro)