Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jul 2022 20:00 WIB

Lolos Jerat Hukum, Penjual Kosmetik Ilegal Kali Ini Cuma Ditegur


 Lolos Jerat Hukum, Penjual Kosmetik Ilegal Kali Ini Cuma Ditegur Perbesar

bantenpro.id – Para penjual kosmetik ilegal yang berhasil dibongkar Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang masih bisa tidur dengan nyenyak. Mereka lolos dari jerat hukum. Loka POM hanya memberikan teguran.

Para penjual kosmetik ilegal itu kedapatan menjual kosmetik asal Cina tanpa izin edar di tiga toko wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (25/07/2022). Sebanyak 168 buah kosmetik dari 31 jenis disita.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, kosmetik tanpa izin edar itu didominasi oleh jenis lipstik, krim siang dan krim malam.

“Ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan enam item kosmetik kedaluwarsa,” kata Wydia kepada bantenpro.id, Kamis (28/07/2022).

Para pedagang itu mengaku membeli kosmetik ilegal tersebut dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Loka POM kemudian hanya memberikan pembinaan dan teguran kepada mereka yang telah memperdagangkan produk kosmetik ilegal.
Padahal ancaman pidana telah diatur bagi siapa saja yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tentunya jika di kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, akan diberikan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Wydia.

Baca Juga :  Suami Istri Kompak Curi Motor, Berakhir di Sel Tahanan

Tak hanya produk impor, Loka POM Kabupaten Tangerang juga menemukan sebanyak 227 kosmetik produksi lokal yang tidak memiliki izin edar. Total akumulasi produk impor dan lokal yang terjaring sebanyak 395 buah kosmetik. Ratusan produk kosmetik tanpa izin edar serta kedaluwarsa tersebut akan dimusnahkan.

Wydia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang beredar di pasaran. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap label kemasan sebelum membelinya. Pengecekan izin edar, dapat dilihat dari aplikasi BPOM Mobile.

“Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan cek klik (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa),” imbaunya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah