bantenpro.id – Polisi menangkap sembilan bocah usia belasan. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal. Korbannya adalah dua buruh pabrik yang mengalami luba bacokan celurit dan ponselnya dirampas.
Salah satu bocah tersebut berinisial DR. Bocah berusia 15 tahun itu mengaku melakukan aksi kriminal itu dengan tujuan mendapat uang.
DR bersama gengnya berkeliling di malam hari mencari mangsa. Biasanya yang diincar adalah ponsel korban.
Pada Sabtu (23/07/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, DR bersama 9 orang temannya menghampiri dua buruh pabrik PT Lotus bernama Rizki Rivaldi dan Alfarizi yang sedang beristirahat di sebuah warung di Jalan Pembangunan 1, Batu Ceper.
DR meminta paksa ponsel milik kedua pekerja tersebut seraya mengacungkan sebilah celurit. Tak mau ponselnya dirampas, kedua pekerja itu pun berlari ke arah pabrik. Alih-alih menyelamatkan diri, dua korban itu justru dikejar oleh DR dan kawan-kawan.
Saat berlari, Rizki terjatuh. Tak segan, DR membacok tubuh Rizki dengan celuritnya sebanyak dua kali. Sedangkan Alfarizi selamat dari sabetan celurit.
Meski sudah terkena bacokan, Rizki masih dapat bangkit dan berlari ke dalam pabrik. Ponsel yang dipertahankan akhirnya dirampas juga.
Dari rekaman CCTV pabrik, komplotan bersenjata itu hendak mengejar korbannya sampai dalam pabrik. Beruntung, petugas keamanan pabrik dapat mengusir kelompok tersebut. Rekaman CCTV tersebut juga memudahkan polisi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 9 orang termasuk DR. Penangkapan terhadap DR berlangsung di daerah Legok. Bocah 15 tahun itu ditangkap bersama pelaku lainnya yakni MRA (15), AAF (19), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16), dan RDA (15). Sedangkan pelaku RA (15) diamankan di wilayah Kecamatan Karawaci.
“Ada satu tersangka lainnya yakni berinisial A yang masih dalam pengejaran,” kata Zain kepada bantenpro.id, Senin (01/08/2022).
Kepada polisi, para pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya, mereka dalam pengaruh alkohol.
Para pelaku juga mengungkapkan, ponsel hasil rampasan itu dijual dan uangnya dibagi rata ke tiap anggota kelompok.
“Jadi ada yang untuk kebutuhan sehari-hari dan sekaligus untuk membeli minuman keras,” jelas Zain.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa tiga sepeda motor yang digunakan untuk mencari korban, dua bilah celurit, delapan handphone hasil rampasan, dua sweater dan dua topi milik pelaku.
Para pelaku yang didominasi oleh anak di bawah umur itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan juga dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tandasnya. (mst/bpro)