bantenpro.id – DPRD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Komitmen ini dituangkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (01/08/2022).
Dalam pakta integritas tersebut, DPRD Kota Tangerang berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kota Tangerang juga berjanji akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, penandatanganan pakta integritas itu sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi parlemen sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
“Sehingga harapan ke depannya Ketua DPRD Kota Tangerang bersama-sama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang,” kata Gatot.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kejaksaan Tinggi Banten. Penandatanganan komitmen ini sekaligus menjalankan instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government.
“Terlebih khusus DPRD Kota Tangerang untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat mutu,” jelas Erich.
Berikut isi komitmen yang ditandatangani DPRD Kota Tangerang dengan Kejari Kota Tangerang:
- Bertekad untuk menjadi role model dan agen perubahan antikorupsi kepada masyarakat.
- Tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada satuan kerja perangkat daerah yang berhubungan dan bertentangan dengan kewenangan dan melanggar sumpah jabatan.
- Berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
- Apabila melanggar hal-hal tersebut diatas maka oknum siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
(mst/bpro)