bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.
Agenda yang berlangsung di Days Hotel Kota Tangerang, Senin (02/08/2022) itu, terdapat 15 partai politik (parpol) yang absen atau tidak hadir. Parpol tersebut adalah PDIP dan 14 parpol lainnya yang terdiri dari 7 parpol pendatang baru dan sisanya parpol lama nonparlemen.
Ketujuh parpol anyar yang absen antara lain Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera, dan Partai Republik Satu.
Sedangkan parpol nonparlemen yang tidak hadir adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Dari data undangan yang disebar KPU Kota Tangerang, saat ini terdapat 39 parpol tersebar di Kota Tangerang. KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol tersebut mulai 15 Oktober sampai 7 Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU Republik Indonesia.
Kemudian verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik tingkat kota, keberadaan kantor parpol, lalu syarat keterwakilan perempuan pada kepengurusan minimal 30 persen, serta verifikasi keanggotaan.
“Untuk teknis verifikasi terhadap kepengurusan, kantor, dan perwakilan perempuan itu kita datang ke kantor partai politik, jika kepengurusan tidak ada yang datang saat kita lakukan verifikasi, kita bisa menghubungi melalui zoom meeting,” ujar Rustana kepada bantenpro.id, Selasa (02/07/2022).
Untuk verifikasi terhadap keanggotaan partai politik, KPU Kota Tangerang akan merekrut petugas verifikator yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Tugas para petugas verifikator itu adalah menyambangi rumah anggota parpol tersebut untuk menyesuaikan KTP miliknya dengan KTP yang diajukan partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Untuk verifikasi anggota kita langsung datang ke rumahnya, dari 1.000 anggota parpol kita sampling saja, kalau tidak ada di rumah saat kita datangi, maka kita minta partai politiknya untuk memanggil anggotanya ke kantor atau kita video call,” ujarnya.
Rustana menjelaskan, penetapan parpol yang lulus verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai peserta pemilu bakal diumumkan pada 14 Desember 2022.
“Sosialisasi dilakukan agar para partai ini mendapat pemahaman tentang Peraturan KPU yang baru ini. Sehingga para partai ini tidak ada lagi keliru dengan bawa berkas ke KPU. Sebab, semua proses administrasi sudah dilakukan melalui Sipol,” tandasnya. (mst/bpro)