Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Agu 2022 17:17 WIB

Pelayanan Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman


 Pelayanan Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman Perbesar

bantenpro.id – Keluhan layanan publik di bidang pertanahan tak pernah ada habisnya. Berdasar data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, masalah pertanahan menduduki peringkat pertama yang paling sering diadukan.

Sampai semester pertama di tahun 2022 saja, ada sebanyak 79 laporan terkait pertanahan se-Banten. Di tahun sebelumnya, pada 2021, laporan terkait pertanahan mencapai 106 pengaduan. Sementara instansi yang menjadi langganan diadukan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Di tahun 2022 sampai dengan sekarang itu pengaduan terkait pertanahan ada sebanyak 23 persen dari seluruh pengaduan yang kami terima atau 79 laporan itu substansinya terkait pertanahan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin kepada bantenpro.id, Jumat (05/08/2022).

Zainal menuturkan, apabila dihitung mundur ke belakang, terdapat 87 laporan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejak 2020-2022. Inti permasalahan yang diadukan seputar proses sertifikasi tanah.

Zainal merinci, pada tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dilaporkan sebanyak 9 kali. Kemudian, pada tahun 2021, laporan bertambah menjadi 41 laporan.

“Kemudian di tahun 2022 ini, sudah ada 37 laporan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang masuk ke kami. Kebanyakan laporan itu, soal lamanya proses pengajuan sertifikat tanah,” kata Zainal.

Zainal mengatakan, persoalan sertifikasi bidang tanah itu menjadi problematika masyarakat tiap tahunnya. Tak hanya di Kantor Pertanahan, pengurusan sertifikasi juga terkendala sejak pengurusan administrasi di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga :  Tagihan Lama PBB Muncul Lagi Beserta Denda, Menyebar di Kota Tangerang

“Mengeluarkan surat tidak sengketa untuk mengurus sertifikat itu biasanya ramai, ada yang mengurus di kantor desa enggak dilayani, sebab kata perangkat desa, tanah itu sudah ada yang punya, sudah ada yang digadaikan oleh orang lain, ada juga yang sengketa sesama ahli waris,” tandasnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah