bantenpro.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) sedang menyiapkan identitas kependudukan digital atau Digital ID sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Saat ini identitas kependudukan digital tengah diujicobakan pada pegawai pemerintah daerah se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.
Digital ID ini diterapkan melalui aplikasi pada ponsel. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Digital ID ini maka wajib memiliki ponsel dengan spesifikasi yang mendukung.
Nah, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan,” lanjut Erikson.
Dalam menu data keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada kartu keluarga (KK).
Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Erikson. (bpro)