bantenpro.id – Peristiwa perkelahian dua santri di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, berujung jeratan pidana penganiayaan.
Santri berinisial MRE (15) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penganiaayaan hingga menyebabkan temannya sesama santri berinisial BD (15) tewas dalam perkelahian tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Zamrul Aini mengatakan, jeratan pasal penganiayaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MRE dan saksi-saksi.
Polisi menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut digunakan polisi, mengingat MRE maupun BD merupakan anak di bawah umur.
“MRE sebagai pelaku anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Zamrul dalam keterangan resminya, Selasa (09/08/2022).
Zamrul membeberkan, MRE kini menghuni sel khusus di Polresta Tangerang hingga dua minggu ke depan sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Takutnya kalau di luar atau tidak diamankan, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menghalangi proses penyidikan, makanya kita lakukan penahanan,” paparnya.
Zamrul membeberkan, dari hasil pemeriksaan pada jenazah BD, secara kasat mata terlihat luka lebam pada sebagian tubuh. Namun, untuk kondisi tubuh korban secara rinci masih menunggu hasil autopsi.
Sebelumnya diberitakan, MRE dilaporkan berkelahi dengan BD pada Minggu (07/08/2022) di Gedung Asrama Indonesia Daar El Qolam 1. Perkelahian itu disebut-sebut dipicu oleh perselisihan keduanya. (mst/bpro)