Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Agu 2022 22:36 WIB

Indra Kenz Didakwa Pasal Berita Bohong, Penipuan dan Pencucian Uang


 Indra Kenz Didakwa Pasal Berita Bohong, Penipuan dan Pencucian Uang Perbesar

bantenpro.id – Afiliator aplikasi investasi Binomo, Indra Kenz, didakwa pasal berlapis. Pembacaan dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jumat (12/08/2022).

Perkara Indra Kenz ini digarap oleh 22 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel. Tim JPU diketuai oleh Jaksa Djoko Purwanto. Namun, dalam sidang perdana ini hanya empat JPU yang hadir.

Sementara bertindak sebagai hakim ketua adalah Rakhman Rajagukguk. Adapun hakim anggotanya ialah Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Indra Kenz yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba itu didakwa pasal berlapis. Antara lain menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

“Terdakwa didakwa dengan pasal 45A ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata JPU Kejari Tangerang Selatan Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (12/08/2022).

Sementara pengacara terdakwa Brian Praneda mengatakan, pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi ada berbagai jenis yang kita ajukan, terkait dengan kompetensi dan terkait dengan dakwaan tidak dapat diterima,” kata Brian.

Perihal pengajuan eksepsi kompetensi, Brian menuturkan, jumlah saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya berjumlah 13 orang. Jumlah saksi lebih banyak warga Jakarta.

Baca Juga :  Dolar Palsu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Ditukar Rupiah

“Jadi kalau saksi itu semua kan kebanyakan di luar dari Tangerang. Kenapa digelar di PN Tangerang. Selain itu, saksi-saksi lainnya pun banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Kemudian, terkait eksepsi dengan dakwaan tidak diterima, Brian menjelaskan, seharusnya Binomo yang menjadi terlapor dan terdakwa utama dalam kasus tersebut, bukan Indra Kenz. Sebab perputaran uang pada Binomo langsung mentransfer ke pihak Binomo.

“Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini,” katanya.

Poin selanjutnya, dijelaskan Brian, para korban melakukan kesepakatan dengan pihak Binomo sebelum melakukan trading. Karenanya, jika terjadi sengketa perjanjian maka korelasi hukum antara korban dengan Binomo itu harus diselesaikan dengan perjanjian tersebut.

“Itu strong point yang harus kita utamakan, karena dari situlah bisa dilihat hubungan hukumnya. jadi dalam hal ini eksepsi-eksepsi yang kita ajukan terkait tiga poin tersebut,” jelasnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah