bantenpro.id – Pernyataan Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan Wahyudi Leksono soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait biaya perjalanan dinas tahun 2021 memantik reaksi sejumlah kalangan. Aktivis antikorupsi Banten Bersih menilai dugaan manipulasi perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK tersebut tak cukup selesai dengan anggapan hanya kesalahan administrasi seperti dinyatakan Wahyudi Laksono.
Juru Bicara Banten Bersih Ayub Kadariah mengatakan, pihaknya telah mengkaji temuan BPK tersebut. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan sudah ada pengembalian atas temuan pembayaran biaya perjalanan dinas di DPRD Kota Tangerang Selatan.
Namun menurut Ayub, pengembalian itu tidak menghapus delik pidana yang sudah terjadi. Justru dengan adanya pengembalian itu menunjukkan adanya pengakuan telah terjadi dugaan tindak pidana sebelumnya. Banten Bersih pun mendorong penegak hukum untuk terjun mengusutnya.
“Harus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, kami berharap temuan ini diusut meskipun sudah ada pengembalian,” kata Ayub kepada bantenpro.id, Jumat (12/08/2022).
Hasil kajian Banten Bersih terhadap temuan BPK terhadap biaya perjalanan dinas itu juga menemukan adanya kesalahan dalam pengembalian dana. Ayub menyebut, pengembalian dana ke kas daerah itu tidak berdasarkan regulasi.
“Pengembalian ini di Kota Tangsel enggak punya peraturan daerah yang mengatur pengembalian kerugian sehingga tidak ada dasar hukum pengembalian ini. Maka dapat dikatakan pengembalian itu sebagai restorative terhadap tindak pidana korupsi akibat kesalahan administrasi,” jelasnya.
Sementara menurut Ayub, uang yang masuk ke kas daerah itu harus jelas berasal dari mana. Perlu ada regulasi yang mengatur pengembalian keuangan daerah. Kalau tidak ada, maka uang yang masuk itu dapat disebut tidak jelas asal-usulnya.
“Peraturan daerah ini menjadi payung hukum, kalau perdanya nggak ada, pengembalian ini sifatnya apa ke kas daerah? Apakah pendapatan negara bukan pajak atau apa? Kan nggak jelas,” katanya.
Ayub menyingung tanggapan Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan Wahyudi Leksono soal temuan itu hanya karena kesalahan administrasi. Justru menurut Ayub, tindak pidana korupsi berawal dari kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
“Korupsi itu justru itu kesalahan administrasi yang dapat memperkaya orang lain dan merugikan negara,” ujarnya.
Banten Bersih juga menyarankan DPRD Kota Tangerang Selatan agar lebih transparan dalam menggunakan anggaran.
“Terkait pengembalian keuangan daerah itu perlu ditegaskan oleh DPRD dan Pemkot Tangsel dalam bentuk perda agar ada dasar hukumnya,” paparnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid memilih irit bicara. Menurutnya hal itu menjadi persoalan Sekretariat Dewan. Namun, Rasyid sependapat dengan Sekretaris DPRD Wahyudi Leksono yang menyatakan temuan BPK itu hanya merupakan persoalan administrasi.
“Itu kesalahan administrasi, sudah dijawab oleh setwan (Sekretaris DPRD), ya jawaban saya hampir sama,” kata Rasyid, Jumat (12/08/2022).
Diketahui, BPK mencatat ada tiga temuan penting dalam kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota Tangerang Selatan. Temuan pertama adalah dugaan manipulasi nota atau struk pembelian bahan bakar minyak (BBM). Hasil konfirmasi pemeriksa keuangan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas merupakan nota yang tidak berasal dari SPBU bersangkutan.
Dugaan manipulasi struk BBM terlihat pada ketidaksesuaian alamat SPBU, kesalahan nomor SPBU dan jenis tulisan dalam nota SPBU. Total nilainya mencapai Rp357 juta.
Temuan kedua adalah perjalanan dinas anggota DPRD ke 10 pemerintah daerah di Banten dan Jawa Barat yang diduga fiktif. Pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti dokumentasi.
Dari hasil konfirmasi pemeriksa keuangan terhadap pemerintah daerah tujuan, diketahui terdapat 17 kunjungan kerja yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan temuan ini, pemeriksa keuangan mencatat terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp106 juta.
Temuan ketiga adalah kelebihan pembayaran uang harian kegiatan bimbingan teknis. Di tahun 2021, terdapat dua kegiatan rapat di hotel yang diikuti oleh Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.
Dari tiga temuan tersebut, pemeriksa keuangan mencatat telah terjadi kelebihan pembayaran pada biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan senilai Rp513 juta. Tepatnya Rp513.952.900.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan Wahyudi Leksono menganggap temuan BPK tersebut hanya soal administrasi. Itu pun sudah diselesaikan. Sebab, uang APBD sudah dikembalikan ke kas daerah. (mst/bpro)