bantenpro.id – Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kepala perwakilan untuk 6 (enam) Kantor Perwakilan Ombudsman. Salah satunya adalah jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.
“Ombudsman Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki komitmen dan integritas tinggi untuk mendaftar menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dan menjalankan amanat undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten,” kata Ketua Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wanton Sidauruk sebagaimana dikutip bantenpro.id dari siaran resmi, Selasa (09/08/2022).
Wanton menuturkan, seleksi terbuka ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk dapat terlibat langsung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten sebagai pengawas eksternal. Syarat dimaksud antara lain:
- WNI berusia minimal 40 tahun
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkoba dan zat adiktif
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral
- Memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan Pelayanan Publik
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak menjadi pengurus/anggota partai politik
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara, pengurus/karyawan BUMN/BUMD, dan profesi lainnya
- Bagi pelamar yang berstatus PNS untuk dapat bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.
Bagi yang berminat, Wanton menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2022. Keterangan lebih rinci dapat diakses melalui tautan berikut: Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman
Seleksi akan diselenggarakan melalui beberapa tahap. Antara lain tahap seleksi administrasi, tahap ujian tertulis, tahap penilaian kompetensi, tahap penilaian kesehatan, dan tahap ujian wawancara. (bpro)