bantenpro.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang sudah memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut kini berada di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. Sidang pengadilan perkara ini akan digelar mulai Selasa (16/08/2022).
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Chandra Kirana kepada bantenpro.id, Senin (15/08/2022).
“Besok Selasa di Pengadilan Negeri Tipikor di Serang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Chandra Kirana.
Dari kasus ini, besok adalah jadwal sidang perdana dengan terdakwa Oke Sulendro Setyo Rachman, Achmad Dielmi Agus, Allan Ray, Andi Arifin dan Dedy Iskandar. Berkas perkara mereka telah teregister di pengadilan sejak 9 Agustus 2022.
Jadwal sidang perdana pun sudah keluar dari PN Tipikor Serang. Sidang itu sekaligus sebagai pembuka untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait perkara korupsi Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk.
Chandra menyebut, dirinya akan memimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut para terdakwa. Berdasarkan informasi penelusuran perkara, Kejari Kota Tangerang juga menunjuk dua jaksa perempuan, Mayang Tari dan Meffy Olivia, untuk menuntut Oke Sulendro.
Kedua jaksa ini cukup familiar dikenal publik. Paras mereka cantik. Orangnya juga ramah. Tetapi kalau sudah berada di ruang sidang, sikapnya tegas dan garang.
Contohnya ketika Mayang Tari masih bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Cilegon tahun 2021. Dia dipercaya menjadi penuntut umum untuk kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar. Tak tanggung-tanggung, untuk kurirnya saja Mayang Tari menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Atep Sopandi. Proyek Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk yang dilaksanakan tahun 2017 itu diduga merugikan keuangan daerah senilai Rp640 juta.
Saat proyek berjalan, Oke yang ketika itu masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hingga kemudian dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang saat jaksa menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2022. (mst/bpro)