Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Agu 2022 19:19 WIB

2 Jaksa Cantik Ini Akan Tuntut Oke Sulendro dkk, Besok Sidang Perdana


 2 Jaksa Cantik Ini Akan Tuntut Oke Sulendro dkk, Besok Sidang Perdana Perbesar

bantenpro.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang sudah memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut kini berada di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. Sidang pengadilan perkara ini akan digelar mulai Selasa (16/08/2022).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Chandra Kirana kepada bantenpro.id, Senin (15/08/2022).

“Besok Selasa di Pengadilan Negeri Tipikor di Serang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Chandra Kirana.

Dari kasus ini, besok adalah jadwal sidang perdana dengan terdakwa Oke Sulendro Setyo Rachman, Achmad Dielmi Agus, Allan Ray, Andi Arifin dan Dedy Iskandar. Berkas perkara mereka telah teregister di pengadilan sejak 9 Agustus 2022.

Jadwal sidang perdana pun sudah keluar dari PN Tipikor Serang. Sidang itu sekaligus sebagai pembuka untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait perkara korupsi Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk.

Chandra menyebut, dirinya akan memimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut para terdakwa. Berdasarkan informasi penelusuran perkara, Kejari Kota Tangerang juga menunjuk dua jaksa perempuan, Mayang Tari dan Meffy Olivia, untuk menuntut Oke Sulendro.

Kedua jaksa ini cukup familiar dikenal publik. Paras mereka cantik. Orangnya juga ramah. Tetapi kalau sudah berada di ruang sidang, sikapnya tegas dan garang.

Contohnya ketika Mayang Tari masih bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Cilegon tahun 2021. Dia dipercaya menjadi penuntut umum untuk kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar. Tak tanggung-tanggung, untuk kurirnya saja Mayang Tari menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Berkas P21, Oke Sulendro Segera Diadili

Sementara untuk kasus Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Atep Sopandi. Proyek Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk yang dilaksanakan tahun 2017 itu diduga merugikan keuangan daerah senilai Rp640 juta.

Saat proyek berjalan, Oke yang ketika itu masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hingga kemudian dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang saat jaksa menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2022. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah