Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2022 11:32 WIB

Ular Michael Masuk ke Rumah Sarah, Damkar Temukan 12 Kandang Ular di Periuk


 Ular Michael Masuk ke Rumah Sarah, Damkar Temukan 12 Kandang Ular di Periuk Perbesar

bantenpro.id – Seekor ular peliharaan terlepas dan membuat heboh waga Perumahan Garden City, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Ular jenis sanca itu masuk dan naik ke plafon rumah Sarah, warga yang tinggal di Blok G2 No. 49.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Periuk Syahrial mengatakan, keberadaan ular sepanjang 3 meter itu dilaporkan pada Minggu (14/08/2022). Saat itu juga, petugas damkar telah mengevakuasi ular tersebut dan membawanya ke kantor UPT Damkar Periuk.

Petugas mengetahui ular itu adalah ular peliharaan setelah seorang pria datang ke kantor UPT. Pria tersebut mengaku bernama Michael yang memiliki kandang ular di sebuah ruko Jalan Regency dekat Perumahan Garden City. Dia datang untuk mengambil kembali hewan peliharaannya yang ditangkap petugas damkar.

“Kami petugas damkar awalnya juga sempat curiga ular sanca ini sangat jinak dan badannya mulus terawat, sepertinya ada yang memelihara ular ini,” kata Syahrial kepada bantenpro.id, Selasa (16/08/2022).

Untuk memastikannya, petugas damkar pun mendatangi lokasi kandang ular milik Michael. Di sana, petugas mendapati 12 ekor ular peliharaan berbagai jenis dan ukuran tersimpan dalam etalase kaca sebagai kandangnya. Kepada petugas, Michael mengaku sebagai komunitas pecinta reptil.

“Jenis ular yang ada di sana seperti sanca F4, sanca cow ratick, sanca ball phyton, sanca putih, sanca albino dan sanca batik,” katanya.

Baca Juga :  Damkar Jebol Plafon, Evakuasi Ular Piton

Jenis ular yang disebutkan Syahrial itu merupakan jenis ular yang dilindungi. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap warga negara yang memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi negara, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika yang bersangkutan tak memiliki izin, dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Saat ini kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi sesuai aturan tapi mengedapankan aspek pembinaan terhadap salah satu komunitas agar dalam menjalankan aktivitasnya dapat dilakukan sesuai prosedur,” ujar Syahrial. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah