bantenpro.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus penipuan trading Binomo, Selasa (16/08/2022). Agenda sidang pada hari ini ialah pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap dakwaan pasal berlapis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan pada persidangan sebelumnnya.
Pada sidang kali ini, Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Tangerang. Indra Kenz hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Dalam perkara itu, penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” kata JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.
Tommy menilai materi pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar.
“Seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa IK adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Penuntut umum pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022,” jelasnya.
Karenanya, Tommy memohon agar majelis hakim dapat melanjutkan sidang perkara pidana Indra Kenz. Ketua Majelis Hakim Rachman Rajagukguk kemudian memutuskan sidang perkara Indra Kenz bakal dilanjutkan Selasa 22 Agustus 2022 dengan agenda putusan eksepsi.
Sebelumnya pada persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Indra Kenz pada 27 Juli 2022 lalu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Perihal pengajuan eksepsi kompetensi, Brian menuturkan, jumlah saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya berjumlah 13 orang. Jumlah saksi lebih banyak warga Jakarta.
“Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi ada berbagai jenis yang kita ajukan, terkait dengan kompetensi dan terkait dengan dakwaan tidak dapat diterima,” kata Brian.
Perihal pengajuan eksepsi kompetensi, Brian menuturkan, jumlah saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya berjumlah 13 orang. Jumlah saksi lebih banyak warga Jakarta.
“Jadi kalau saksi itu semua kan kebanyakan di luar dari Tangerang. Kenapa digelar di PN Tangerang. Selain itu, saksi-saksi lainnya pun banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Kemudian, terkait eksepsi dengan dakwaan tidak diterima, Brian menjelaskan, seharusnya Binomo yang menjadi terlapor dan terdakwa utama dalam kasus tersebut, bukan Indra Kenz. Sebab perputaran uang pada Binomo langsung mentransfer ke pihak Binomo.
“Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini,” katanya.
Poin selanjutnya, dijelaskan Brian, para korban melakukan kesepakatan dengan pihak Binomo sebelum melakukan trading. Karenanya, jika terjadi sengketa perjanjian maka korelasi hukum antara korban dengan Binomo itu harus diselesaikan dengan perjanjian tersebut. (mst)