bantenpro.id – Dua anggota polisi terkapar saat hendak menangkap tersangka penadah sepeda motor curian. Keduanya mengalami luka tusuk akibat serangan tersangka. Dua polisi itu kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Informasi yang diterima bantenpro.id, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arya Wangsakara, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (18/08/2022). Dua polisi tersebut merupakan anggota Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka penadah berinisial DI.
Ceritanya, saat itu dua polisi berinisial PH dan BS tersebut sedang melakukan pengembangan kasus pencurian motor dan hendak menangkap penadahnya di Kota Tangerang.
Target operasi dari pengembangan kasus itu adalah DI dan satu penadah lainnya berinisial S. Keduanya menjadi tersangka penadah motor curian dari tersangka berinisial MK yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Penangkapan dimulai pukul 21.00 WIB. Tersangka MK ikut dibawa dalam penangkapan tersebut. PH dan BS juga ditemani oleh beberapa polisi lainnya.
Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka penadah. Ketika hendak ditangkap, DI melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau sangkur dan menusuk dengan membabi buta.
“Akibatnya, PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (19/08/2022).
Tak hanya menyerang polisi, DI juga menusuk dua warga berinisial J dan TF yang sedang menyaksikan penangkapan itu. Tiga tikaman mengenai bagian perut keduanya. Keduanya kini menjalani perawatan di RS Annisa. Sedangkan kedua polisi, dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Aksi brutal DI tak membuatnya lepas dari sergapan polisi. DI dan seorang penadah lainnya berhasil ditangkap. Kini keduanya dititipkan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung.
Pelaku DI dikenakan pasal berlapis. Selain dikenakan pasal penadah barang curian, pelaku juga dijerat pasal kepemilikan senjata tajam.
“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” jelas Zain. (mst/bpro)