bantenpro.id – Eksepsi yang dibacakan dalam persidangan terdakwa Oke Sulendro Setyo menyebut-nyebut dua nama pejabat Pemerintah Kota Tangerang yang saat ini sudah pensiun; Agus Sugiono dan Sayuti. Keduanya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, Oke Sulendro didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Jaksa menyebut kerugian keuangan daerah mencapai Rp640 juta.
Persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/08/2022).
Penasihat hukum terdakwa Jamin Ginting membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Tari.
Pada eksepsi terdakwa, nama Agus Sugiono disebut dalam kapasitasnya sebagai orang yang berperan memerintahkan terdakwa untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pasar Lingkungan. Agus Sugiono saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
Sedangkan nama Sayuti disebut sebagai kepala dinas yang mengesahkan kerangka acuan kerja proyek Pasar Lingkungan sebelum pengerjaan proyek ini dilelang. Kemudian dilanjutkan penunjukan langsung untuk reviu detail engineering design (DED) yang telah dibuat dalam kerangka acuan kerja tersebut. Reviu dilakukan rekanan PT Kreasi Cemerlang Nusantara.
Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk itu awalnya direncanakan dibangun di wilayah Kelurahan Sangiang Jaya. Namun karena mendapat penolakan dari warga, maka pembangunan pasar dialihkan ke wilayah Kelurahan Gebang Raya.
Sebelum pembangunan dilakukan, PT Nisara Karya Nusantara selaku pemenang tender pengerjaan konstruksi, mengusulkan agar diadakan tes sondir untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah dan juga menyarankan perubahan jenis pondasi. Karenanya, dilakukan investigasi geoteknik oleh PT Inti Teknologi Nusantara sehingga spesifikasi pembangunan berubah dari kontrak awal.
Poin eksepsi atas dakwaan JPU yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa di antaranya adalah dakwaan jaksa tidak sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jamin menyebut, terdapat kekeliruan JPU dalam membuat surat dakwaan yaitu terjadi salah ketik identitas terdakwa dalam surat dakwaan.
Selain itu, JPU juga tidak menandatangani surat dakwaan tersebut. Surat itu hanya berisi tanggal, bulan, tahun, dan kota pembuatan surat dakwaan. Penasihat hukum menyebut surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Selain itu, kata Jamin, dalam dakwaannya JPU tidak cermat dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Jaksa menyebut, tempat terjadinya tindak pidana korupsi itu terletak di lokasi pasar lingkungan. Padahal menurut Jamin, segala aktivitas yang berkaitan dengan objek perjanjian pekerjaan tersebut dilakukan di kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan kantor Disperindag.
“Hal ini menunjukkan bahwa adanya perjanjian perikatan antara Pemkot Tangerang dengan pelaksana yakni PT Nisara Karya Nusantara yang merupakan bentuk perjanjian keperdataan,” jelas Jamin.
Penasihat hukum memohon agar eksepsinya dapat diterima seluruhnya dan membatalkan dakwaan demi hukum.
“Serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.
Pantauan bantenpro.id di ruang sidang, Oke Sulendro dan terdakwa lainnya menghadiri sidang secara virtual. Terlihat Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang Jamaluddin ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Majelis Hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada Selasa (30/08/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (mst/bpro)