bantenpro.id – Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren Tahfidz Darul Quran Lantaburo menjadi tersangka tewasnya adik kelas mereka, RAP (13). Belasan santri ponpes yang berlokasi di Jalan Ketapang Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, itu dijerat pasal pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima dari 12 tersangka kini telah ditahan. Sedangkan tujuh lainnya dilepas karena mendapat jaminan dari keluarga.
“Untuk anak yang di bawah usia 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Yang lima orang ditahan itu santri kelas 9 tingkat SMP,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (29/08/2022).
Zain mengatakan, hasil autopsi pada jasad korban menunjukkan terdapat bekas hantaman benda tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan bahu. Motif para tersangka lantaran tersinggung saat dibangunkan untuk salat subuh.
“Korban saat membangunkan seniornya dengan cara menendang kakinya, mereka (tersangka) tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadi tindakan pengeroyokan,” paparnya.
“Kemudian juga dari keterangan anak-anak (tersangka) itu juga mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki dan membenturkan kepalanya ke tembok,” imbuh Zain.
Para tersangka dijerat pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman kurungan selama 7 tahun penjara.
Polisi berencana memeriksa pimpinan pondok pesantren. Zain mengatakan, anak yang menjadi tersangka tersebut telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang dan Balai Pemasyarakat (Bapas). (mst/bpro)