Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Agu 2022 16:08 WIB

Pemerintah Minta Pendataan Honorer, 8 Kelompok Pegawai Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK


 Pemerintah Minta Pendataan Honorer, 8 Kelompok Pegawai Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan aplikasi pendataan Non-ASN atau honorer.

Pendataan tenaga honorer ini dilaksanakan atas dasar surat edaran MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022. Surat itu ditujukan kepada PPK pusat dan daerah untuk segera mendata semua tenaga honorer.

Pertanyaan paling mendasar adalah mengapa pendataan ini dilakukan?

Hasil pendataan honorer ini bukan semata-mata untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa syarat.

Sebab tenaga non ASN pada tahun 2023 akan dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah. Sebelum waktu tempo penghapusan tenaga non ASN ini tiba, maka pemerintah perlu mengurus nasib para honorer tersebut.

Hasil pendataan tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan. Jika sudah dipetakan, maka siapapun yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Tetapi tunggu dulu. Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa jadi ASN PPPK. Apa saja?

Dalam aplikasi pendataan honorer tersebut disebutkan ada 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan Non-ASN. di antaranya:

  1. Pegawai Badan Layanan Umum
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satuan pengaman
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
Baca Juga :  1.735 Guru Terima SK PPPK, Dilantik Wali Kota Tangerang

Perlu diketahui, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang bisa masuk pendataan, yakni honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah).
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah