bantenpro.id – Indikasi pelanggaran mulai mewarnai tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol). Yang baru ketahuan adalah kebohongan parpol mengisi data keanggotaan.
Ditemukan pencatutan identitas warga ke dalam daftar anggota parpol tertentu. Sampel yang diperoleh bantenpro.id menunjukkan sebanyak sembilan warga Kabupaten Tangerang dicatut sebagai anggota dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Bahkan mereka kini sudah mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Mereka mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik manapun.
Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja mengatakan, ada lima orang yang mengadu ke instansinya. Mereka berasal dari Kecamatan Sindang Jaya, Cikupa, Mauk, dan Kecamatan Teluknaga.
“Ada yang datang ke KPU, ada juga yang melalui pesan singkat yang mengonfirmasi karena namanya ada di dalam Sipol sebagai anggota partai,” kata Subarja kepada bantenpro.id, Selasa (30/08/2022).
Para warga tersebut disarankan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui gform yang disediakan KPU RI yakni https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Nantinya, kata Subarja, pengaduan itu langsung terkoneksi dengan KPU RI dan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan.
Menurut Subarja, KPU tidak bisa menghapus langsung data warga tersebut. Perlu ada konfirmasi ke partai yang diduga mencatut keanggotaan warga. Apalagi, yang dapat mengunggah dan menghapus data kader dalam Sipol hanya partai bersangkutan.
“Yang unggah nama itu partai politik, yang menghapus harus partai politik,” jelasnya.
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan klarifikasi dari parpol yang diduga mencatut data keanggotaan.
Menurut Zulpikar, masing-masing warga yang mengadu ke Bawaslu itu dicatut oleh parpol yang berbeda-beda. Namun Zulpikar menolak menyebutkan nama parpol tersebut. Dia hanya mengatakan, parpol yang diduga mencatut keanggotaan warga itu adalah parpol yang sudah punya nama besar. Tetapi ada juga parpol baru.
“Saya sudah hubungi ketua partai yang bersangkutan tapi dia lagi di luar kota, dan belum pasti kapan bisa dimintai keterangannya,” kata Zulpikar.
bantenpro.id mengonfirmasi kepada salah satu warga yang identitasnya dicatut, ZH. Pada Sipol KPU, ZH seorang pengusaha properti bersama istrinya SR tercatat sebagai anggota salah satu parpol. Padahal, dia maupun istrinya tak pernah merasa mendaftar.
ZH khawatir, selain merusak citra pribadi, pencatutan nama tersebut dapat menghambat karirnya.
“Kalau kita sudah terikat di salah satu parpol ruang lingkup kita terbatas, kita enggak tahu ke depannya ada momentum apa, akhirnya kita terbatasi di ruang publik lainnya,” kata ZH.
ZH mengaku memang pernah diajak oleh rekannya untuk bergabung ke salah satu parpol. Ajakan itu datang pada Oktober 2021. Tetapi, dia menolak ajakan tersebut.
“Jangan alih-alih demi kepentingan kelengkapan administrasi untuk Pemilu, sembarang orang dimasukkan sebagai kader. Jelas kami merasa dirugikan,” kata dia. (mst/bpro)