bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak enam nama kepala desa tercatat dalam keanggotaan partai politik.
Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar menyebut, nama keenam kepala desa tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga yang masuk kepengurusan partai,” kata Zulpikar kepada bantenpro.id, Selasa (30/08/2022).
Zulpikar merinci, dari enam nama tersebut, terdapat empat kepala desa yang tercatat dalam satu partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai yang berbeda.
Namun, Zulpikar menolak menyebutkan nama kades maupun parpolnya.
“Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” jelasnya.
Zulpikar bilang pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Dia mengingatkan larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 2014 tentang Desa.
“Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas,” jelasnya. (mst/bpro)