bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 6 kepala desa di Kabupaten Tangerang yang tercatat menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Temuan itu diperoleh pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun penyelenggara pemilu di wilayah ini pun bimbang menyikapi soal larangan kades berpolitik, terutama ketentuan kades yang tercatat sebagai anggota parpol. Bawaslu sedang mengkaji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum memberikan rekomendasi. Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan pihaknya berencana mengirim surat ke Kemendagri soal kepala desa tercatat dalam Sipol KPU. Tujuannya ingin memastikan penafsiran larangan kepala desa berpolitik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Di undang-undang itu ada larangan menjadi pengurus bukan anggota, makanya kita juga perlu konsultasi juga dengan Kemendagri, apakah menjadi anggota parpol diperbolehkan atau tidak,” kata Dadan kepada bantenpro.id, Rabu (31/08/2022).
Langkah konsultasi dilakukan sejalan dengan upaya klarifikasi kepada kades yang bersangkutan. Dadan mengaku tidak hapal kepala desa itu bertugas di wilayah mana. Namun pihaknya telah meminta camat setempat untuk memanggil kepala desa untuk diklarifikasi.
Jika kepala desa itu membenarkan dirinya bergabung dalam salah satu partai politik, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta agar kepala desa itu mengundurkan diri dari parpol tersebut.
Tetapi jika kepala desa membantah dirinya tergabung dalam parpol, maka kepala desa itu harus membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak berkecimpung di parpol.
“Kalau memang mereka merasa bukan anggota parpol, maka dia buat surat pernyataan dan melapor ke KPU dan Bawaslu bahwa dia merasa bukan anggota parpol, dibuktikan dengan surat pernyataannya” ucap Dadan.
Temuan enam kades dalam Sipol ini sebelumnya diungkapkan Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar. Dia menyebut, enam kades tersebut ada yang sebagai anggota, ada juga yang masuk kepengurusan parpol.
Zulpikar merinci, dari enam nama tersebut, terdapat empat kepala desa yang tercatat dalam satu partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai yang berbeda.
KPU Kabupaten Tangerang memastikan status verifikasi enam kepala desa yang namanya tertera sebagai anggota parpol pada Sipol KPU masih belum memenuhi syarat sebagai keanggotaan partai.
Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Bawaslu itu. Meski begitu, data keanggotaan parpol kepala desa yang bersangkutan masih tercatat di Sipol. Sebab hanya parpol yang dapat menghapus data pada Sipol.
Subagja menyarankan, jika kepala desa tersebut tidak merasa bagian dari keanggotaan parpol untuk segera mengisi formulir pengaduan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Kalau beliau (kepala desa) mengisi formulir, pasti kita akan menyampaikannya ke KPU Provinsi dan pusat. Nantinya KPU RI akan menyampaikan hal itu ke parpol agar segera menghapus nama-nama yang merasa bukan anggota parpol” kata Subagja kepada bantenpro.id, Rabu (31/08/2022).
Subagja membeberkan, dari enam kepala desa tersebut, lima diantaranya memiliki status pekerjaan wiraswasta pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya yang tertera di Sipol. Sedangkan satu kepala desa lainnya menyebutkan status pekerjaannya sebagai kepala desa di KTP-nya.
Lalu bagaimana ketentuan soal sikap politik kades?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur jelas bahwa kades dilarang berpolitik.
Pasal 29 huruf g berbunyi:
“Kades dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Pasal lain yaitu Pasal 29 huruf j berbunyi:
“Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Tak hanya kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa. Pasal 51 huruf g berbunyi:
“Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Pasal 51 huruf j:
“Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
(mst/bpro)