bantenpro.id – Pengaduan kecurangan partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 terus mengemuka. Sejumlah parpol diduga memanipulasi data anggota. Modusnya, mereka mencatut identitas orang yang bukan anggota parpol untuk memenuhi syarat jumlah anggota.
Di Kota Tangerang, kecurangan itu terungkap setelah adanya pengaduan dua warga yang dicatut dalam keanggotaan parpol. Nama dan Nomor Induk Kependudukan mereka tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciledug dan Batuceper.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, dua warga itu mulanya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Oleh KPU di tingkat provinsi, penyelenggara pemilu di tingkat kota diminta untuk mengecek kebenaran temuan tersebut.
Dan benar saja, kedua warga tersebut namanya muncul dalam daftar anggota parpol pemilik kursi di DPRD Kota Tangerang.
“Kami hanya menindaklanjuti saja, kemudian disampaikan ke KPU provinsi dengan bukti screenshot bahwa warga itu benar tercatat sebagai anggota partai dan nanti disampaikan ke KPU RI,” kata Rustana kepada bantenpro.id, Kamis (01/09/2022).
Mekanisme selanjutnya, kata Rustana, KPU RI akan melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan dan meminta nama warga tersebut dihapus dari daftar keanggotaan. Sebab, hanya parpol yang memiliki akses mengunggah dan menghapus data tersebut.
Di sisi lain, kata Rustana, KPU di daerah sebenarnya mendapat kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan catut mencatut identitas ini. Kewenangan bertindak ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI tertanggal 31 Agustus 2022 yang memberi keleluasaan bagi KPU di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten untuk melakukan klarifikasi kepada warga maupun parpol.
Namun, Rustana belum dapat memastikan, apakah pihaknya akan menjalankan amanat tersebut pada dua warga yang sudah lebih dahulu mengadu.
“Karena suratnya baru hari ini kami terima, kami juga masih menunggu arahan dari KPU provinsi seperti apa dilakukannya, karena kan sebelumnya kami sudah menindaklanjuti arahan sebelumnya,” jelasnya.
Rustana menjelaskan, masyarakat dapat mengecek status politiknya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/. Begitu pun dengan warga yang merasa bukan bagian dari anggota partai namun identitasnya tercatat sebagai anggota atau pengurus partai, maka bisa membuat pengaduan melalui situs tersebut.
Sementara mengutip situs rumahpemilu.org, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai manipulasi data anggota parpol tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tetapi juga tergolong tindak pidana.
“Harus ada upaya hukum kepada partai-partai yang diduga memanipulasi data,” kata dia.
Sunanto mengatakan pihak yang dapat dijerat hukum adalah pengurus parpol yang menyerahkan dan menandatangani berkas parpol kepada KPU. Dia pun mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ikut mengusut dugaan manipulasi data oleh parpol ini.
Sunanto menjelaskan, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan pemalsuan dokumen bisa berdampak pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Selain itu, kata dia, partai politik terancam tak lolos sebagai peserta pemilu jika terbukti memanipulasi data pendaftaran. (mst/bpro)