Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2022 16:38 WIB

Curangnya Orang-Orang ini Jelang Kenaikan Harga BBM Bersubsidi


 Curangnya Orang-Orang ini Jelang Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Perbesar

bantenpro.id – Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa hari lalu dimanfaatkan orang-orang untuk berbuat curang.

Kecurangan itu dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke warung kelontong atau kios bensin.

Di Kabupaten Tangerang, empat orang yang berbuat curang itu ditangkap polisi. Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengungkap inisial mereka antara lain R, RI, JW dan PR.

Menurut Raden Romdhon, modus yang dilakukan R, RI, dan JW hampir sama. Yakni mengisi pertalite di SPBU menggunakan mobil pikap dan dua sepeda motor. Datang nyaris kosong, pulang tangki bahan bakar terisi penuh. Istilahnya full tank.

Sesmpai di rumah, mereka memindahkan bahan bakar tersebut dari tangki kendaraan ke dalam jeriken kosong yang telah disiapkan. Kemudian, bensin dalam jeriken itu dijual lagi ke warung-warung kelontong di wilayah Rajeg dan Solear dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga di SPBU.

Sedikit berbeda dengan modus yang dilakukan penimbun berinisial PR. Seorang wiraswasta itu memodifikasi mobil pikapnya dengan menambahkan tangki bahan bakar buatan. Jadi, ada dua tangki pada mobilnya. Corong pengisian terletak di sisi kiri dan kanan badan mobil.

Setelah tangki terisi bensin bersubsidi dari SPBU, PR memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken yang akan dijual ke warung-warung kecil di wilayah Cisoka dengan harga di atas harga resmi.

Baca Juga :  SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM dengan Jeriken, Pertamini Terancam Tutup Usaha

Menurut Romdhon, motif mereka sangat jelas; mencari keuntungan. Kini, orang-orang curang itu telah diamankan berikut barang bukti pertalite dengan kuantitas 2,5 ton. Kendaraan dan peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya itu disita.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar
minyak yang disubsidi pemerintah. Maka ancaman pidana yang diterapkan ialah penjara paling lama enam tahun,” ujar Raden Romdhon, Jumat (02/09/2022). (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah