Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2022 16:49 WIB

Enam Kades Masuk Parpol: Lima Dicatut, Satu Mengundurkan Diri


 Enam Kades Masuk Parpol: Lima Dicatut, Satu Mengundurkan Diri Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah meminta klarifikasi enam kepala desa (kades) yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengungkapkan hasil klarifikasi terhadap enam kades tersebut, lima di antaranya mengaku tidak pernah berkecimpung dalam parpol. Artinya, hanya identitas mereka saja dicatut.

Enam kades yang diklarifikasi ini antara lain Kades Merak, Kades Talok, Kades Kresek, Kades Cikasungka, Kades Karanganyar, Kades Pondok Jaya, dan Kades Tapos.

“Lima orang menyatakan tidak pernah mengikuti parpol dan dibuatkan surat pernyataannya bahwa memang tidak pernah terlibat dalam partai,” kata Dadan kepada bantenpro.id, Jumat (02/09/2022).

Sedangkan satu kades lainnya, mengakui terlibat dalam keanggotaan parpol dan sudah diakui juga oleh partai yang bersangkutan.

“Satu orang telah mengundurkan diri dari parpol disertai surat keterangan dari partainya untuk dilaporkan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Menurut Dadan, kades tersebut telah bergabung sebagai anggota parpol sebelum terpilih menjadi pemimpin desa.

“Begitu dia jadi kades, dia sudah enggak aktif lagi di parpol, cuma dia memang enggak mengundurkan diri pada saat itu, dia pikir selesai begitu saja,” jelas Dadan.

Pengunduran diri kades dari parpol ini bukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab sebelumnya telah mengirimkan surat konsultasi ke Kemendagri yang sampai saat ini belum ada jawaban. Pemkab kemudian beinisiatif melakukan upaya prefentif agar tidak ada kades yang turut berpolitik dalam momen Pemilu 2024.

Baca Juga :  6 ASN Kota Tangerang Jadi Panitia Pemilu 2024

“Kami juga mengimbau agar para kades tidak menjadi pengurus parpol, kemudian tidak menjadi anggota maupun pengurus organisasi terlarang, lalu tidak hadir dalam kampanye pemilu maupun kampanye pilkada,” jelas Dadan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang sebelumnya menemukan sebanyak enam nama kepala desa tercatat dalam keanggotaan partai politik.

Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar menyebut, nama keenam kepala desa tersebut tercatat dalam Sipol KPU.

“Ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga yang masuk kepengurusan partai,” kata Zulpikar kepada bantenpro.id, Selasa (30/08/2022).

Zulpikar merinci, empat kepala desa tercatat dalam satu parpol yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di parpol yang berbeda. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah