Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Sep 2022 21:29 WIB

Tak Dapat BLT BBM dan Tambahan Upah, Lapor ke Sini


 Tak Dapat BLT BBM dan Tambahan Upah, Lapor ke Sini Perbesar

bantenpro.id – Pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600.000 per orang sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima BLT BBM ini.

BLT tersebut diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.

“Pemberian ini akan kita berikan Rp150 ribu, 4 kali namun kita berikan dalam dua tahap jadi bertahapnya Rp300 ribu kita berikan per september ini dan nanti pada awal Desember kita berikan yang kedua,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait perihal pengalihan subsidi BBM disiarkan secara daring, Sabtu (03/09/2022).

Kemudian Mensos Risma pun memberikan alternatif bagi masyarakat yang belum terdata untuk mendapatkan BLT BBM. Yakni dengan memanfaatkan situs usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.

“Kami punya situs usul sanggah jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Namun jika mendesak, politisi PDIP ini menyarankan agar masyarakat dapat menelpon command center kemensos di nomor 021-171. Diketahui Command Center tersebut beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Bansos Bakal Ditambah Rp39,19 Triliun

“Kalau mendesak, maka kami punya command center bisa di telepon di 021 171, itu 24 jam melayani kalau ada keluhan-keluhan tadi,” tutur Mantan Wali Kota Surabaya ini.

BLT untuk PKM

Mekanisme:

  • BLT akan diberikan selama 4 kali, masing-masing-masing-masing Rp 150 ribu.
  • BLT akan diberikan selama 2 kali, masing-masing-masing-masing Rp 300 ribu.

Penyaluran:

  • Melalui kantor pos di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
  • Melalui komunitas (RT/RW), kelurahan, dan kecamatan.
  • Diantar langsung ke rumah-rumah penerima yang disabilitas, lansia, dan warga yang bermukim di wilayah terdepan, tertinggal dan terluar.

Tambahan Upah untuk Pekerja

Syarat:

  • Gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Tidak pernah menjadi peserta program kartu prakerja dan bukan TNI, Polri atau ASN.

Mekanisme:

Bantuan akan cair pada September 2022.

Penyaluran:

Melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia.

Cara mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:

  • Kunjungi situs webkemnaker.go.id.
  • Daftar akun
  • Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Login ke dalam akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan
  • Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU. Namun jika tidak, akan keluar notifikasi tidak terdaftar.
  • Apabila Anda merasa memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi tak terdaftar, Anda bisa menelepon nomor 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175.
Baca Juga :  Fee Bansos Corona Mengalir ke Anggota BPK sampai Cita Citata

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah