Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Sep 2022 15:10 WIB

Pinangki dan 2 Koruptor di Lapas Wanita Tangerang juga Bebas Bersyarat Hari Ini


 Pinangki dan 2 Koruptor di Lapas Wanita Tangerang juga Bebas Bersyarat Hari Ini Perbesar

bantenpro.id – Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi ternyata tak hanya didapat oleh mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Ada tiga napi kasus korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang yang juga dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Selasa (06/09/2022).

Ketiganya antara lain mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani dan perantara suap kuota bawang putih Mirawati.

“Empat orang hari ini, mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno kepada bantenpro.id, Selasa (06/09/2022).

“Mereka sudah memenuhi syarat administratif dari masa pidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3 dari masa penahanan, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu,” jelasnya.

Meski dibebaskan bersyarat di hari yang sama, masa hukuman yang dijalani keempatnya berbeda. Atut divonis 12 tahun penjara dari kasus pengadaan alat kesehatan dan pemberian suap untuk Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak yang menjeratnya. Atut telah menjalani hukuman selama 9 tahun sebelum pembebasan bersyarat.

Kemudian Pinangki, Dessi Arryani dan Mirawati telah menjalani massa penahanan selama dua per tiga dari vonis 4 tahun. Ketiganya dijebloskan ke lapas pada 2021.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.

Baca Juga :  Rp15 Miliar Masuk ke Rekening Titipan, Eks Kepala BPN Lebak Tersangka Suap

Sedangkan kasus yang menjerat Desi Arryani ialah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sementara, Mirawati terjerat dalam pemberian suap kuota impor bawang putih yang melibatkan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati divonis 5 tahun penjara.

“Mereka juga diberi petunjuk pelaksanaan program pembebasan bersyarat agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di lapas,” ujar Masjuno. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah