Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Sep 2022 15:02 WIB

1,3 Juta Pulpen Standar Palsu Dimusnahkan, Polisi Buru Pelaku Pemalsuan


 1,3 Juta Pulpen Standar Palsu Dimusnahkan, Polisi Buru Pelaku Pemalsuan Perbesar

bantenpro.id – Petugas Bea dan Cukai bersama polisi memusnahkan pulpen palsu merek Standar tipe AE7 sebanyak 1.350.000 buah. Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan produsen pulpen PT Standarpen Industries, Kamis (08/09/2022).

Merek pulpen AE7 ini dipalsukan oleh perusahaan asing asal Cina. Perusahaan asing itu menirukan pulpen AE7 kemudian diimpor ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur dan Tanjung Emas, Jawa Tengah.

Pulpen palsu itu dijual dengan harga murah di pasaran. Perbedaan di antara kedua pulpen tersebut sulit dibedakan. Kemiripannya mencapai 90 persen.

Kepala Sub Direkorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat Yustianto mengatakan, pengungkapan peredaran pulpen palsu tersebut berawal dari informasi melalui proses rekordasi yang disampaikan PT Standarpen Industries kepada Bea Cukai.

“Proses rekordasi ini para pemegang merek memberikan informasi kepada Bea dan Cukai tentang ciri-ciri produk mereka, ciri-ciri keasilan,” kata Yustianto kepada bantenpro.id, Kamis (08/09/2022).

Tim intelijen Bea Cukai melakukan pengawasan di dua pelabuhan yang dijadikan akses masuk barang palsu tersebut, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

Dalam pengawasannya, petugas mencurigai kiriman barang yang datang. Temuan itu pun dikonfirmasi kepada pemilik merek. Dan benar, sepsifikasi pulpen tersebut tidak sesuai dengan aslinya.

“Setelah itu kami akan mengonfirmasi lagi, apakah akan ditindaklanjuti dengan proses pengadilan niaga atau proses pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Diam-Diam Pakai Uang Perusahaan, Karyawati Jadi Tersangka Penggelapan

Akhirnya, temuan itu diproses melalui Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mencari kepastian hukum pada perkara sengketa hak intelektual tersebut. Pengadilan memutuskan, PT Standar Industries merupakan pemilik hak penuh atas merek standar tersebut.

“Perintah Pengadilan kepada Bea Cukai untuk secara resmi menghentikan importasi itu,” jelas Yustianto.

Penindakan terhadap pulpen palsu bukan hanya dilakukan Bea Cukai. Jajaran Mabes Polri turut memberantas peredaran pulpen palsu tersebut. Polisi melakukan tindakan terhadap gudang penyimpanan pulpen palsu di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara.

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai dan polisi berjumlah 1.350.000 buah. Jutaan pulpen itu kemudian dimusnahkan di halaman pabrik PT Standarpen Industries yang terletak di Kawasan Industri Manis, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Project Manager PT Standar Industries Marsudi menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan fisik antara pulpen asli dengan yang dipalsukan.

Perbedaan pertama terlihat dari kemasan karton. PT Standar Industries selalu menggunakan kemasan yang bergambar jenis pulpen. Sedangkan pulpen palsu dikemas dengan karton polos.

“Kemudian kami lihat dari small boxnya ada kode produksi, kalau kita punya kode produksi itu tiap box beda-beda, tapi karena (pelaku pemalsuan) ini ingin cari murah, yah dia akan cetak selalu dengan nomor yang sama atau cetak massal,” kata Marsudi.

Kemudian, pada warna pulpen juga terdapat perbandingan. Pulpen palsu cenderung berwarna hitam kusam. Sedangkan pulpen asli berwarna hitam mengkilap.

Baca Juga :  Polisi Ancam Proses Hukum Remaja Terlibat Tawuran

Perbedaan selanjutnya ialah tinta yang digunakan. Tinta hitam pada pulpen palsu tersebut terkontaminasi bercak kuning. Sedangkan pada pulpen asli tidak memiliki bercak kuning.

Marsudi mengatakan perusahaannya mengalami kerugian senilai Rp2 miliar atas pemalsuan merek tersebut.

Meski sengketa hak intelektual telah inkrah di peradilan niaga, namun proses peradilan itu tidak menghapus unsur pidana atas pemalsuan merek tersebut.

Kepala Unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Ihram Kustarto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan gudang penyimpanan pulpen palsu di Muara Karang, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku pemalsuan merek tersebut.

“Sampai saat ini masih dalam proses, untuk perkara yang ini sudah inkrah. Terhadap pelaku dari barang bukti yang dimusnahkan ini sudah bekekuatan hukum tetap, saat ini pelaku barang dari impor yang prosesnya masih dalam pencarian,” kata Ihram.

Menurut Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham Ahmad Rifadi mengatakan, unsur pidana pemalsuan merek tersebut diatur dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

“Itu ancaman pidananya bisa sampai dengan 5 tahun penjara,” kata Rifadi. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah