Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Sep 2022 21:17 WIB

Konsep Lama Ditentang, Konsep Baru Diprotes


 Konsep Lama Ditentang, Konsep Baru Diprotes Perbesar

bantenpro.id – Lagi-lagi, konsep baru penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kisamaun Pasar Lama Kota Tangerang tak berjalan mulus. Sebagian pedagang menolak cara baru pembagian lapak yang ditentukan PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Mereka pun berkumpul di jalan dan berunjuk rasa, Jumat (09/09/2022).

Pantauan bantenpro.id di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, para pedagang berdatangan membawa gerobaknya. Tetapi mereka bingung mencari tempat berjualan. Pedagang heran dengan aturan baru ini.

PT TNG mengubah penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama ini setelah konsep sebelumnya yang menempatkan pedagang di badan jalan ditentang banyak pihak. Konsep lama tersebut dinilai mengalihfungsikan jalan karena menjadikan badan jalan untuk lapak dagang hingga menutup akses jalan.

Sementara pada konsep baru ini, lapak dagang tidak lagi di badan jalan. Tidak lagi menutup jalan. Tetapi ditempatkan hanya di sisi kanan jalan. Konsep baru ini berimbas pada berkurangnya kapasitas lapak dagang. Akibatnya, tidak semua pedagang kebagian lapak.

Udin, seorang pedagang Lumpia Semarang di Pasar Lama, terpaksa mengulur waktu untuk menjajakan dagangannya. Meski sudah memiliki nomor lapak, dia masih kebingungan untuk mengisi lapak tersebut. Sebab, lokasi tersebut berbeda dengan lokasi sebelumnya dia berjualan.

“Sudah dikasih nomor (lapak), katanya suruh tempatin saja. Tapi kan untuk menentukan nomor lapaknya enggak ada yang ngatur, takutnya dagangan udah digelar, kita disuruh geser bagaimana,” kata Udin kepada bantenpro.id.

Sekitar pukul 16.00 WIB, unjuk rasa sebagai bentuk protes digelar. Seorang pendemo, Abussalam, berorasi menolak penataan tersebut. Dia tidak setuju dengan konsep yang diatur oleh PT TNG.

Baca Juga :  Minta Tolong Petugas Pemkot, Pedagang Diminta Bayar Lapak Rp10 Juta

“Tidak perlu mengatur tempat-tempat pedagang. Biarkan saja mereka berdagang seperti biasa, ngapain sih kan jadi ribet kalo begini,” kata Abussalam.

PT TNG nantinya akan memungut tarif sewa untuk lapak di sisi kanan jalan berukuran 2 × 3 meter dengan biaya Rp250.000 per minggu. Sedangkan ukuran 2 × 1,5 meter dikenai biaya Rp200.000.

Menurut Abussalam, penetapan biaya sewa itu sama saja bentuk eksploitasi heritage Kota Tua Pasar Lama.

“Iya dong itu mengeksploitasi, menurut saya jika ada aturan seperti itu harus dikaji, diriset bersama dengan pedagang dan warga sekitar,” kata Abussalam.

Tak berlangsung lama, polisi datang mencoba menghentikan aksi mereka. Polisi mencoba mediasi dengan para pengunjuk rasa. Unjuk rasa berhasil diredam.

Sekitar pukul 16.20 WIB, pihak PT TNG baru memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk mengisi lapak dagang sesuai dengan nomor yang telah ditentukan. Imbauan itu dilakukan melalui pengeras suara dari mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Seluruh gerobaknya disesuaikan di SRP (Satuan Ruang Pedagang) yang tertera ya bapak-bapak, ibu-ibu pedagang,” kata pegawai tersebut.

Imbauan itu justru disoraki para pedagang yang tak kebagian lapak.

“Kalau seluruhnya, berarti semuanya dong, seluruh pedagang Pasar Lama, jangan yang cuma yang terdata aja,” ujar salah satu pedagang.

Direktur PT TNG Edi Chandra mengeklaim konsep baru penataan Pasar Lama ini telah disepakati oleh para pedagang. Konsep barunya ialah tidak lagi menempatkan pedagang di tengah jalan. Kini lapak dagang ditempatkan di sisi kanan jalan.

Baca Juga :  Bisnis Kaveling Badan Jalan di Pasar Lama, Ombudsman Banten Tunggu Laporan

Lapak bercat kuning itu berjumlah sembilan blok pedagang. Dari total lebar Jalan Kisamaun 13 meter, yang digunakan untuk pedagang selebar 5,4 meter. Sedangkan 4 meter untuk akses jalan.

Dari jumlah 338 pedagang, terdapat 91 pedagang yang tidak terakomodir penempatan lapaknya di Satuan Ruang Pedagang (SRP) bercat kuning tersebut.

“Daya dukung dan daya tampung PKL itu 247, sebagaimana yang telah disepakati,” kata Edi kepada bantenpro.id, Rabu (07/09/2022).

Sisa pedagang yang tidak terakomodir diberikan opsi untuk berjualan di Mal Metropolisi atau bekas Gedung Plaza Borobudur Pasar Anyar. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah