bantenpro.id – Isu petugas menawarkan lapak dagang di kawasan kuliner Pasar Lama seharga Rp10 juta berhembus dari kalangan pedagang. Tawaran itu ditujukan kepada pedagang yang tak kebagian lapak di sana.
Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Edi Chandra kaget mendengarnya. Edi menegaskan, tidak ada pembayaran senilai Rp10 juta untuk dapat menempati SRP yang disediakan pihaknya. Namun, SRP itu hanya dapat ditempati oleh pedagang yang terdata di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).
“Jadi kalau untuk SRP itu enggak ada biaya. Kalau sampai ada, silakan melapor ke pihak yang berwajib, saya dukung,” kata Edi kepada bantenpro.id, Selasa (13/09/2022).
Edi juga meminta siapa pun dapat menginformasikan kepada dirinya apabila ada pegawai PT TNG yang melakukan pungutan ilegal kepada pedagang.
“Siapa pegawai TNG yang bilang SRP itu bayar Rp10 juta, kasih tahu ke saya, jangan sampai mencemarkan institusi TNG karena kita kan bekerja untuk menata PKL yang ada di pasar lama,” ujarnya.
Edi menyebut berdasarkan data Disperindagop-UKM, dari 338 pedagang hanya 247 yang dapat tertampung. Sisanya akan direlokasi ke tempat lain yakni Mal Metropolis dan bekas gedung Plaza Borobudur Pasar Anyar.
“Terhadap SRP yang sudah ada bersama konsultan ini memang untuk PKL yang sesuai datanya dengan Disperindagkop, jadi enggak ada bayar-bayaran di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pedagang Pasar Lama berinsial R yang tidak kebagian lapak meminta tolong kepada petugas yang dia kenal agar dagangannya mendapatkan tempat dalam SRP. Dia mengaku dagangannya terdaftar di Dinas Disperindagop-UKM Kota Tangerang.
Petugas yang berdinas di salah satu instansi Pemerintah Kota Tangerang itu menawarkan kepada R untuk dapat lapak dalam SRP harus bayar terlebih dahulu Rp10 juta. Petugas mengeklaim uang tersebut merupakan permintaan dari PT TNG. (mst/bpro)