Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Sep 2022 12:29 WIB

Dilarang Bagikan Nomor HP Orang Lain, Pilih Penjara atau Denda Rp20 Miliar


 Dilarang Bagikan Nomor HP Orang Lain, Pilih Penjara atau Denda Rp20 Miliar Perbesar

bantenpro.id – Memberikan nomor telepon seluler atau nomor HP seseorang kepada orang lain kini tak bisa sembarangan. Apalagi tanpa izin pemiliknya. Hukumannya bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp20 miliar.

Larangan memberikan nomor telepon seluler tanpa izin ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut baru saja disahkan DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disaksikan bantenpro.id dari akun Youtube DPR.

Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.

“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.

Dalam UU PDP, nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Hal itu tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.

2) Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.  Nama lengkap;
b.  Jenis kelamin;
c.  Kewarganegaraan;
d.  Agama; dan/atau
e.  Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kemudian dibagian penjelasan tertulis:

Huruf e
“Yang dimaksud dengan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler.”.

Adapun larangan membagikan data pribadi termasuk nomor telepon seluler diatur dalam pasal 51 ayat 2:

Baca Juga :  Tak Diberi Pinjaman Uang, Karyawan Bunuh Bos

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”.

Dan, ketentuan pidananya diatur dalam pasal 61 ayat 2:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” ungkap Puan.

RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan pembahasan RUU PDP. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah