bantenpro.id – Empat sipir terbukti lalai hingga mengakibatkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Keempatnya dihukum penjara masing-masing 16 bulan sampai 1,5 tahun.
Vonis ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/09/2022). Empat sipir yang menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain Panahatan Butar Butar, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Rumanto.
Ketua Majelis Hakim Aji Suryo menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai sipir sehingga menimbulkan kebakaran yang menewaskan 49 narapidana pada 8 September 2021 silam.
Terhadap terdakwa Panahatan Butar Butar, majelis hakim memvonis sipir yang bertugas sebagai teknisi instalasi listrik penjara itu sesuai pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.
Sedangkan, terhadap terdakwa Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Rumanto, hakim menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati atau luka-luka.
“Menyatakan terdakwa Panahatan Butar Butar dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” kata Aji Suryo membacakan putusan.
Sedangkan ketiganya terdakwa lainnya dihukum pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Pantauan bantenpro.id di ruang sidang, terdakwa Yoga Wido Nugroho terlihat sedih setelah mendengar vonis hakim. Matanya memerah berkaca-kaca. Sejumlah rekan kerjanya yang menyaksikan persidangan itu mencoba menguatkan hati Yoga.
Penasihat hukum para terdakwa, Budi Haryadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim itu terlalu tinggi.
Budi mengatakan, seluruh tugas yang dikerjakan oleh terdakwa sewaktu menjadi sipir di Lapas Klas I Tangerang itu berdasarkan perintah pimpinan.
“Mereka semua sudah melakukan SOP jadi apapun yang dimintakan komandan, mereka sudah laksanakan. Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologinya,” kata Budi kepada bantenpro.id usai persidangan.
Kata Budi, para terdakwa belum terbukti bersalah. Masih ada proses banding yang bakal ditempuh. Materi banding tengah dikaji oleh kuasa hukum terdakwa.
Bermodalkan putusan hakim Pengadilan Negeri, penasihat hukum akan mencari kelemahan putusan tersebut sebagai materi banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kita akan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim (Pengadilan Negeri), itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding,” ucap Budi. (mst/bpro)