bantenpro.id – Pengurusan program sertifikat tanah massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga. Ini setelah warga mengaku harus membayar uang lebih dari ketentuan. Warga yang tidak sanggup membayar pun akhirnya tak bisa mengambil sertifikat tanah yang sudah jadi.
Untuk mengurus 1 bidang tanah, warga mengaku mengeluarkan uang Rp500 ribu. Padahal sesuai ketentuan, biayanya hanya Rp150 ribu. Proses PTSL di Kecamatan Jambe ini berjalan sejak tahun 2018. Sebagian warga mengaku uang Rp500 ribu itu diminta di awal pendaftaran. Namun, warga yang belum bisa membayar di awal, dapat membayarkan saat ingin mengambil sertifikat.
Salah seorang warga Mekarsari, Wawan Listiawan, mengaku sertifikat tanah miliknya sudah tertahan selama 4 tahun lantaran tak punya uang untuk membayar. Wawan menyebut yang menahan sertifikatnya adalah perangkat desa. Tanah yang dimiliki Wawan seluas 100 meter persegi.
“Saya mendaftarkan tanah saya itu tahun 2018, karena saya enggak mampu bayar akhirnya ditahan oleh mereka sampai sekarang,” kata Wawan saat ditemui bantenpro.id di kediamannya, Rabu (21/09/2022).
Wawan menceritakan, dirinya sempat hendak membayark pada Juli 2022. Uang itu didapat Wawan dari hasil pinjaman temannya. Namun niatnya ditolak lantaran Wawan meminta kuitansi pembayaran.
Wawan kemudian mendatangi lagi perangkat desa dengan bermodalkan uang Rp200 ribu. Niatnya ingin menyicil. Namun ditolak karena Wawan ingin memotret sertifikatnya.
“Kedua kalinya saya datang lalu diusir lagi karena saya minta foto sertifikat untuk bukti ke teman saya yang meminjamkan uang,” kata Wawan.
Wawan berharap kepada Kementerian ATR/BPN untuk menelisik tindakan oknum perangkat desa tersebut.
“Saya minta tolong sama Pak Menteri untuk mengurusi saya dan warga lainnya yang sertifikatnya masih di tahan sama oknum itu,” katanya.
Warga lainnya Supardi juga mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu. Tetapi dia mampu membayar dan kini telah memegang sertifikat tanahnya.
“Saya sudah pegang sertifikatnya, saya bayar itu saat mau menebus dan dikasih kuitansi,” kata Supardi.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari Untung Sumarhadi mengatakan pihaknya tidak pernah mematok harga melebihi ketentuan untuk program PTSL. Pria yang akrab disapa Pak Lurah ini menyebut keluhan warga tersebut sebagai fitnah.
“Jelas itu fitnah yang dilakukan sekelompok orang yang menginginkan saya mundur sebagai kepala desa. Dan jika ada beberapa sertifikat warga yang belum diberikan kepada warga, karena memang sertifikatnya masih dalam posisi direvisi,” kata Untung saat dikonfirmasi. (mst/bpro)